23.1 C
Garut
Sabtu, Juli 27, 2024

Audensi Jalan Poros Cilawu Banjarwangi, Ketua Komisi I : Pemkab Garut Harus Jadi Contoh Taat Regulasi Perijinan

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Ratusan massa hari ini mendatangi DPRD Kabupaten Garut untuk menyampaikan aspirasinya terkait pembangunan jalan poros Cilawu Banjarwangi. Dalam orasinya yang dikoordinir Irfan Iskandar dari LSM GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi), massa aksi menyatakan, menyetujui adanya pembangunan jalan poros yang menghubungkan antara Cilawu dengan Banjarwangi.

Mereka menilai, bahwa pembangunan jalan tersebut dapat membawa pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat sekitar. Diantaranya, memudahkan akses masyarakat dalam mendistribusikan hasil pertanian.

Setelah berorasi didepan pagar DPRD, perwakilan massa diterima oleh komisi I DPRD Garut. Dalam audensi tersebut, mereka menyampaikan, ingin secepatnya dibangun pembangunan intrastrutur jalan dari Desa Wangunjaya Kecamatan Banjarwangi dan Desa Sukamurni Kecamatan Cilawu.

Selain itu, dalam pelaksanaan pembangunan jalan tersebut supaya dapat terlaksana dengan aman. Hal ini diketahui media dari risalah berita acara penerimaan audensi.

Setelah dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Garut dan stake holder SKPD teknis diruang rapat komisi, maka dihasilkan kesimpulan yang di sepakati dan ditandatangani bersama peserta audensi.

Ada dua poin kesimpulan dalam audensi, diantaranya ; Komisi I DPRD Kab Garut, meminta Pemerintah Kabupaten Garut untuk segera membuat forum diskusi untuk permasalahan tersebut.

Selanjutnya, para pihak terkait pembangunan jalan poros Cilawu Banjarwangi agar menyelesaikan proses perijinan untuk pembangunan jalan tersebut.

Terima Audensi : Komisi I DPRD Garut menerima audensi persoalan regulasi perijinan pembangunan jalan poros Cilawu Banjarwangi.

Dihubungi terpisah, H Subhan Fahmi S.IP selaku ketua Komisi I DPRD Garut menyatakan, pihaknya menerima audensi peserta aksi ini berhubungan dengan regulasi perijinan pembangunan jalan Cilawu Banjarwangi. Adapun untuk pembangunannya ada di Komisi II DPRD selaku mitra kerja SKPD Dinas PUPR yang punya kegiatan proyek tersebut.

Lanjut dikatakan Ketua Komisi I, dari hasil audensi ini diketahui memang belum ada ijin pinjam kawasan perhutani dan analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Bahkan, untuk ijin perhutani harus ketingkat Propinsi, karena ada dua KPH yang memiliki lahan disana, yakni KPH Tasikmalaya dan KPH Garut, kata Fahmi.

Selaku Komisi yang membidangi regulasi perijinan, pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten Garut dapat menjadi contoh ketaatan terhadap adanya aturan perijinan bagi masyarakat garut.

“Pemkab garut harus menjadi contoh taat terhadap regulasi perijinan yang ada, agar maruah pemkab dihadapan masyarakat baik. Jangan sampai pemkab, meminta masyarakatnya taat dan patuh atas regulasi perijinan kegiatan, tapi pemkab garut sendiri tidak taat dan patuh pada regulasi perijinan.”

Jika itu yang terjadi, maka masyarakat akan mencontoh pemkab yang berperilakiu tidak taat dan patuh pada regulasi perijinan. Seperti, membangun dulu baru mengurusi perijinan, itukan mindset yang salah, jelas legislator PKB Garut.

Audensi bersama perwakilan massa aksi diruangan komisi I dihadiri unsur DLH, PUPR, Perhutani, Camat Cilawu, Polsek Cilawu, Camat Banjarwangi, Polsek Banjarwangi, KPH Kab Garut. Sedangkan anggota DPRD dari komisi I yang hadir yakni, H Subhan Fahmi, S.IP (Ketua Kom I), H. Muchtarul Wildan (Sekretaris) dan Dadan Wandiansyah, S.IP (Anggota). (Ra)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini