WARTASATU.CO , GARUT – Setelah sebelumnya logikanews.com memuat berita terkait carut marut pasar modern limbangan, yang juga merujuk pada keterangan Elva Waniza selaku direktur PT. Elva Primandiri, dalam berita tersebut, Elva juga menjelaskan persoalannya perihal gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan Negeri Niaga Jakarta Utara oleh CV. Eries Jaya dan mengaku tidak memiliki utang kepada CV. Eries Jaya karena sudah melunasinya.
Setelah membaca berita logikanews.com dengan judul “Mengendus Akan Ada Yang Memainkan, Elva Giring Kasus Pasar Limbangan Ke KY Dan KPK”, kini H. Andi Rahmat Rifai selaku Komisaris CV. Eries Jaya memberikan klarifikasi sebagai hak jawabnya kepada media.
Dikatakan Andi Rahmat Rifai, apa yang dikatakan Elva dalam berita itu bahwa CV Eries Jaya merampas beberapa kios milik PT Elva itu tidak benar. “Apa yang disampaikan Elva Waniza membuat terusik harga diri saya, CV Eries Jaya tidak semurah itu, tidak sedangkal itu cara berfikirnya,” kata Andi Rahmat.
Selain itu, lanjut Andi, di PN Jakarta pihaknya mengajukan gugatan terkait PT Elva, karena pihaknya ingin menyelesaikan permasalahan secara baik-baik, tetapi beredar isu dimana-mana pihak Elva ke setiap orang mengatakan sudah tidak memiliki utang ke CV Eries Jaya. “Kalau memang PT Elva sudah melunasin hutangnya tentu ada bukti, fakta dan data. Kalau dia sudah bayar, mana buktinya, berapa jumlahnya, kapan pembayarannya. Cek kosong yang ada sama saya, kalau memang sudah bayar lunas, buat apa saya simpan, tentu saya kembalikan. Tunjukan ke saya kalau memang sudah bayar lunas. Tapi kan tidak pernah bayar lunas,” beber Andi balik menantang Elva.
Andi menjelaskan, yang dimaksud dengan cek kosong dikarenakan CV Eries Jaya memiliki kontrak kerja dengan PT Elva Primandiri, tetapi berhubung sesuatu hal, maka terjadi pemutusan hubungan kerja, yang diputus sepihak oleh pihak PT Elva Primandiri.
“Saya sebagai pihak yang membawahi beberapa pekerja disana saya katakan, saya sudah melaksanakan progres kerja sampai 30 persen dan PT Elva Primandiri akan menyelesaikan pembayarannya. Diundanglah saya ke Bekasi ke rumah Bu Elva, lalu dibuatkanlah cek senilai Rp 2 Milyar. Namun, begitu jatuh tempo semuanya ditolak dengan alasan pihak Bank saldonya kosong,” jelas Andi.
Masih kata Andi, setelah itu pihak Elva terus memberi janji-janji. Sampai lima
tahun kurang lebih menggantung dan tidak ada pembayaran sama sekali. Adapun pembayaran dari PT Elva kepada dirinya itu bukan atas nama perusahaan tetapi utang pribadi, pinjaman. “Mereka suka pinjam uang sama saya dulu. Dan kalau mereka menghindari itu, kami memiliki bukti dan fakta berupa kwitansi peminjaman,” terang Andi.
Andi menyatakan, dirinya pernah menyampikan pada saat audensi kepada Bupati Garut Rudy Gunawan, namun kata bupati katanya Bu Elva tidak punya hutang lagi ke CV Eries Jaya. “Saya tertawa saja, saya tidak komentar didepan umum. Saya bilang pak bupati jangan percaya. Kalau memang sudah lunas, pasti mengirim surat bahwa hutang itu sudah lunas,” paparnya.
Sementara, penolakan dari Hakim di PN Jakarta, sambung Andi, karena ada kelengkapan administrasi yang belum ia penuhi. “Tahun 2009 kita melakukan akte perubahan, waktu itu belum ada regulasi dari Menkumham bahwa perubahan akte harus dilakukan penyesuaian, baru tahun 2011 ada kebijakan. Pengadilan memiminta ada penyesuaian akte dari menkumham. Dan itu sudah saya lakukan melalui notaris dan ini yang akan saya lakukan, daftar ulang ke pengadilan di Jakarta,” ungkapnya.
Adapun harapan dari laporan yang ia layangkan ke pengadilan, karena menginginkan masalah dengan PT Elva selesai secara baik-baik. Kalau memang Elva mau membayar, berarti pailit tidak jadi. “Gugatan pailit bisa digugurkan dengan catatan Elva bisa membayar secara cash dalam waktu tujuh kali 24 jam, Elva harus membayar. Kalau pengadilan sudah memutuskan, kemudian pihak Elva tidak bisa membayar, maka resikonya pailit,” tandas Andi.
Maka PT Elva Primandiri atas nama perusahaan dan nama pribadinya tidak bisa lagi diakui sebagai pengusaha di Indonesia. Kalau ini sudah terjadi, nanti mereka bisa disebut sudah bangkrut.
“Harapan saya hanya menyelesaikan masalah. Pengacara saya bilang, tidak apa-apa kita ajukan terus, kalau PT Elva Primandiri masih keukeuh kita lanjut saja,” ucap Andi.
Dikatakannya, Elva bisa segera menghubungi pengacaranya dan minta berdamai. Tetapi pihak Elva malah mereka menyebarkan virus kemana-mana dan menuduh bahwa CV Eries Jaya merampas segala macam. “Itu sudah fitnah,” pungkasnya. (Ra/aa)