18.6 C
Garut
Sabtu, Juli 27, 2024

Sekjen Kompak Reformasi Laporkan PT Manggala Ke Jampidsus Kejagung

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO, Karawang – Sekjen LSM Kompak Repormasi Pancajihadi AL Panji datangi Gedung bundar Kejaksaan Agung guna melaporkan ketidak jelasan dan adanya pembiaran temuan BPK-RI. Ikhwal pekerjaan downgrade spesifikasi beton yang digunakan pembanguman jalan intercange Karawang Barat yang ditenggarai telah melanggar padahal idealnya cor jalan menggunalan jenis K 350 namun faktanya malah pake cor jenis 175.

“Akibatnya PT. Manggala Jaya Utama harus mengembalikan Rp 2.199.497.307 pada pekerjaan peningkatan Jalan TarumaNagara interchange,” Kata Alpanji kepada WARTASATU.CO, Jumat (1/11/2019).

Menurut Alpanji, pihaknya mendatangi Kejagung dan melaporkan langsung secara tertulis dengan nomor surat 281/LSMKR-LP/XI/2019 tertanggal 1 November 2019 yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Pada pokoknya kami melaporkan karena hal ini tidak jelas dan terkesan ada upaya pembiaran dari Pemda Kabupaten Karawang. Dengan adanya temuan BPK-RI tersebut.

“Namun ironis pihak PT. Manggala Jaya Utama justru malah mengadakan perlawanan dengan mengajukan uji melalui Institut Teknologi Bandung. Dan hasilnayatidak ditemukan downgrade seperti yang diuji oleh pihak BPK-RI.

BPK-RI kan lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundangan jadi kalu memang mau menyanggah sesungguhnya tempatnya di pengadilan, bila hal ini dibiarkan jadi bola liar dan bakal jadi preseden buruk bagi para rekanan yang lain bila ada temuan BPK-RI. Bila ada temuan kerugian negara para rekanan tingal mencari lembaga non BPK-RI untuk menguji kembali.

“Kalau penyelesaiannya di pengadilan ini tidak masalah sama-sama menguji dan hakim tingal memutuskan. ” Jelas Alpanji

Dikatakan, pihaknya menyayangkan pihak Pemeritah Kabupaten Karawang Khususnya dinas PUPR yang terkesan pasif padahal seharusnya bila ada temuan kerugian negara segera ditagih dan bila ngotot tidak mau bayar bisa dilimpahkan ke pengadilan atau bila ditemukan unsur pidana ya laporkan ke penegak hukum. Ini malah justru sebaliknya diam beribu bahasa. Padahal PUPR sendiri tidak boleh cuci tangan dengan adanya temuan BPK-RI walapun bagai mana unsur pengawasan ada di PUPR pada proyek tersebut.

“Kami meminta kejaksaan Agung untuk memanggil Pihak PUPR Kabupaten Karawang, dan kontraktor PT Manggala serta BPK-RI. Kalau memang ditemukan ada unsur-unsur pelanggaran pidana baik itu PUPR ataupun kontraktor maka kami meminta mereka diproses sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku,” Ungkapnya.***Rif

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini