18.6 C
Garut
Sabtu, Juli 27, 2024

RAPBD 2020 Kabupaten Garut Dipertanyakan

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO, Garut – Nota Pengantar Bupati Garut, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2020. disampaikan langsung oleh H. Rudy Gunawan SH.,MH.,MP., selaku Bupati Garut di dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Senin (30/09/2019).

Mengawali Nota Pengantar Pemda Garut mengenai Raperda tentang RAPBD Kab. Garut TA 2020, dan Rancangan peraturan daerah lainnya. Bupati Garut Haji Rudi Gunawan mengajak kepada seluruh pihak untuk tiada henti mengucapkan rasa syukur kehadirat Allah atas berbagai anugerah yang telah dikaruniakan kesehatan sehingga dapat menghadiri penyelenggaraan rapat paripurna pada hari ini.

Berdasarkan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana diuraikan dalam angka 4 romawi yang mengatur mengenai teknis penyusunan APBD dinyatakan secara tegas dalam Ketentuan tersebut Pemda harus memenuhi jadwal proses Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2010 hingga Persetujuan Bersama Antara Kepala Daerah dengan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD tahun 2020 paling lambat tanggal 30 November 2019.

Dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan, dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan dalam RPJMD Kabupaten Garut, yang diatur berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 29 tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Garut tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 28 Juni 2019 dan disepakati tanggal 7 Agustus 2019.

Keberhasilan Kabupaten Garut mendapatkan 4 kali berturut-turut penghargaan WTP atas laporan keuangan pemerintah daerah dari tahun 2016 hingga tahun 2018 dengan evaluasi atas sistem akuntabilitas kinerja pemerintahan sakit yang pada awal RPJMD 2014-2019 masih dengan nilai CC namun pada tahun 2018 telah mampu meraih nilai BB dan nilai evaluasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah telah berkata goresan sangat tinggi.

Menurut Sitorus KRAK (Komite Rakyat Anti Korupsi), Perbup Nomor 29 Tahun 2019, patut diduga telah menabrak aturan dan cacat hukum, Pasalnya Anggota DPRD baru dilantik tanggal 13 Agustus 2019, sebagai mana Pasal 156 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah bahwa Anggota DPRD Kab/ Kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji bersama sama yang dipandu Ketua Pengadilan Negeri Dalam Rapat Paripurna untuk masa jabatan 2019-2024. dan Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018 Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, sebelum Pimpinan DPRD Depinitif maka di Pimpin oleh Pimpinan Sementara. Untuk memimpin rapat, pembentukan Fraksi, memfasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tartib dan Memproses Penetapan Pimpinan DPRD Depinitif (Pimpinan Depinitif dan Kelengkapan DPRD Sejak tanggal 24 September 2019).

“Gubernur Jawa Barat keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 17 0 / Kep 275 2 – PT KSM / 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kab. Garut masa jabatan 2019-2024, Gubernur Jawa Barat menimbang dan seterusnya mengingat 1 dan seterusnya memperhatikan 1 dan seterusnya memutuskan menetapkan ke-1 meresmikan pengangkatan pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah Garut masa jabatan tahun 2019-2024 dengan susunan dan nama-nama sebagai berikut ketua Doktor Hajah Ida wartiah M.Si, wakil ketua Enan, wakil ketua Haji Agus Hamdani. wakil ketua Raden Muhammad Ramli Sip., M.Si.,” paparnya.

Dalam Nota Pengantar Bupati Garut begitu jelas bahwa Musrenbang untuk Tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program / kegiatan telah ditampung dalam Perbup 29 Tahun 2019 dijadikan dasar RKPD KUA PPAS Tahun 2020.

“Lantas siapa yang memberikan kesepakatan bersama, Anggota DPRD Lama Periode 2014-2019 atau Periode 2019-2024 yang hanya baru beberapa hari, patut di duga adanya pemufakatan jahat tentang Pokok Pokok Pikiran ( POKIR ) DPRD Kab. Garut jilid II, dan kenapa terkesan di biarkan dan dipaksakan ” Tegas Sitorus KRAK.

Sampai berita ini turun belum ada kejelasan dari Pihak terkait, baik unsur Pimpinan DPRD seolah enggan menjawab ***Yohaness

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini