26.2 C
Garut
Sabtu, Juli 27, 2024

Persoalan Proses Lelang Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Garut

Jangan Lewatkan

LOGIKANEWS.COM – Setelah sebelumnya proses lelang pada pengadaan barang dan jasa dilingkup pemerintahan Kabupaten Garut menjadi sorotan publik. Kini proses lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pun mulai menunjukan persoalan.
Hari Selasa, 8 Oktober 2018 di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Garut dilangsungkan sidang perdana gugatan seorang pengusaha kepada KPKNL Bandung selaku tergugat dan BUMN PT Indonesia Power (IP) selaku pihak turut tergugat. Sidang ini merupakan sidang pembukaan gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 17/Pdt.G/2019/PN Grt. Dalam pantauan di persidangan, sidang tersebut  dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ayu Amelia, MH yang menjelaskan bahwa agenda persidangan dilanjutkan dengan mediasi dan para pihak dipersilahkan untuk memilih hakim mediator untuk memimpin mediasi.
Dalam proses menentukan hakim mediator, kuasa penggugat memilih hakim dari dalam lingkungan pengadilan Negeri Garut, yaitu Hakim Endratmo Rajamai SH dan kuasa dari KPKNL sebagai tergugat mengikuti dan tidak keberatan dengan pilihan hakim mediator yang diajukan oleh penggugat. Namun dalam proses pemilihan hakim mediator tersebut, Kasi Datun Kejari Garut, Herman Suherman selaku kuasa PT. Indonesia Power sebagai pihak turut tergugat keberatan dengan pilihan tersebut dan mengajukan Hakim Dr. Hasanuddin, SH.,MH yang juga Ketua Pengadilan Negeri Garut sebagai hakim mediator.
Perbedaan penunjukan hakim mediator tersebut cukup alot dibahas didalam persidangan, karena pihak penggugat dan turut tergugat menunjuk hakim mediator yang berbeda. Agar tidak berlarut-larut dalam menentukan hakim mediator dari pihak penggugat dan pihak turut tergugat, akhirnya Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk menunjuk Hakim Depa Indah SH.,MH sebagai hakim mediator dalam perkara ini.
Diketahui, sidang ini bermula dari turut sertanya pengusaha yang saat ini sebagai penggugat menjadi peserta lelang yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2019, melalui alamat domain https://www.lelang.go.id/, merasa dirugikan oleh proses lelang dan pihak penggugat menduga ada unsur perbuatan melawan hukum dalam proses lelang tersebut.
Pihak Mochamad Rasyid Ridlo selaku penggugat, dalam kesempatan persidangan ini diwakili oleh Advokat Ario Patrianto dari kantor hukum Patrianto & Puradinata yang ditunjuknya sebagai kuasa hokum. Sementara itu, KPKNL Bandung selaku pihak tergugat diwakili oleh Yulianto, selaku Kepala Bagian Bidang Hukum KPKNL Bandung yang beralamat di Jl. Asia Afrika No.114. Untuk PT. Indonesia Power selaku pihak turut tergugat diwakili oleh Herman Suherman selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang bertugas di Kejaksaan Negeri Garut yang juga merupakan kepala seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
 
Dihubungi melalui pesan aplikasi WhatsApp (WA), Supervisor Senior Humas PT Indonesia Power UPJP Kamojang, Heri Hermawan, mengaku bingung kenapa PT. Indonesia Power menjadi pihak turut tergugat. “Ini juga yang kita bingung, kenapa PT. Indonesia Power turut tergugat. Padahal proses pelelangan dilakukan oleh pihak KPKNL selaku lembaga pelelangan resmi negara di bawah departemen keuangan,” katanya.
Menurut Heri Hermawan, ktika media menanyakan adanya dugaan kesepakatan sebelumnya antara PT. Indonesia Power dengan pihak KPKNL dalam penentuan pemenang lelang, Heri menyatakan, Itu juga yang tidak dimengerti pihak PT IP. “Kenapa sampai ada seperti itu, padahal sudah jelas-jelas kita hanya bisa memproses pelelangan kepada lembaga resmi pemerintah. Pada prosesnya, perusahaan Indonesia Power tidak punya kewenangan untuk intervensi kepada pihak KPKNL dalam menentukan pemenang, karena prosesnya pun melalui online. Kita hanya diinformasikan siapa pemenangnya setelah melalui beberapa tahapan yang sesuai aturan KPKNL,” jelasnya.
Heri pun memaparkan alasan penunjukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Garut. Dasar PT Indonesia Power menunjuk Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan, karena PT. Indonesia Power sudah mempunyai Nota Kesepahaman (MoU/ Memorandum of Understanding) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kejaksaan Agung Republik Indonesia. “Kebetulan karena proses sidangnya dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Garut, maka sesuai kewenangan di wilayahnya maka sebagai JPN, ditunjuklah Kejari Garut sebagai JPN nya,” paparnya.
Untuk persidangan kedua yang akan digelar nanti, Heri menyatakan pihaknya selaku Supervisor Senior Humas PT Indonesia Power UPJP Kamojang akan hadir mengikuti proses persidangan. “Insyaallah saya mau hadiri persidangan nanti,” pungkas Heri. (Ridwan Arif)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini