32.5 C
Garut
Sabtu, Juli 27, 2024

Masyarakat Desa Suci Pertanyakan Kepastian Hukum Ruislag Tanah Carik

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO, Garut – Pemerintahan Desa Suci beserta Tokoh Masyarakatnya kembali mendatangi DPRD Garut, pasalnya sampai sekarang tidak ada kejelasan dan kepastian hukum dalam tukar guling tanah carik dan dianggap merugikan masyarakat Desa Suci.

Hal tersebut dipertanyakan di dalam audiensi oleh Tokoh Masyarakat dan Pemerintahan Desa Suci di Komisi 1 DPRD Kabupaten Garut, Jumat (11/10/2019).

Tampak hadir dalam audensi tersebut H. Subhan Fahmi S.IP (Ketua Komisi I DPRD), Rd. Yayuk Tien Rahayu ( Wkl Ketua Komisi I), H. Muhtarul Wildan (Sekertaris Komisi I), H. Dian Misparoni (Anggota Komisi I DPRD Kab. Garut, Kepala Desa Suci Dedi Junaedi, Ketua LPM H. Zacky S, Ketua BPD Abduloh beserta Tokoh Masyarakat Desa Suci, Fahmi Kabid. Pemdes dan Herna Sunarya Kasi DPMPD, Firman Karyadi BPBD Kepala dan Dedi Komara Kabid RR, Asep Hediana Kabid Bidang BMD BPPKAD, Camat Karangpawitan atau yang mewakili Komarudin Kasi PMD.

Adapun aspirasi serta tuntutan yang disampaikan di dalam audisi tersebut mempertanyakan sejauh mana proses Ruislag karena sampai saat ini Desa Suci belum terima aset pengganti dari Pemda Kab Garut sedangkan Carik Desa Suci sudah digunakan oleh Pemda Kab. Garut.

Berikutnya Pemerintah Desa Suci meminta Ruislag ini tidak merugikan Desa Suci dan meminta pemberdayaan masyarakat Desa Suci, dan meminta Pemda Kab. Garut sanggup untuk melaksanakan Perdes Nomor 3 tahun 2019 pada bab 2 hak dan kewajiban pemohon dan termohon pada pasal 3 Point B dan D. Meminta Pemkab Garut untuk tidak mengharap sisa tanah Carik desa Suci sesuai kesepakatan tanah yang bisa dimanfaatkan seluas 10.994 m.

Setelah ada perdebatan yang alot dan adapun hasil audensi yang dituangkan dalam berita acara maka Komisi I DPRD Kab. Garut meminta kepada Pemda Kab. Garut agar secepatnya menyelesaikan proses Ruislag.

Pemda Kab. Garut akan melakukan pengukuran ulang tanah pengganti pada hari Sabtu atau Minggu tanggal 12-13/10/2019 dengan catatan kesiapan BPN melakukan pengukuran sehingga akan didapat data tanah pengganti dalam satu hamparan dan akan terlihat mana yang bisa dimanfaatkan dan tidak oleh Desa Suci. Pemda Kabupatrn Garut secepatnya akan mengeluarkan SK Bupati terkait tukar guling antara Carik Desa Suci dan Tanah Pemda Kab. Garut.***Yohaness

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini