WARTASATU.CO, Karawang – Kontraktor PT Global Tri Jaya mengakui adanya rongrongan oknum “jaksa nakal” TP4D, hal itu diungkapkan setelah menjadi polemik dan diperbincangkan publik.
Kontraktor PT Global Tri Jaya yang merasa dirongrong oleh oknum “jaksa nakal” TP4D tersebut mengungkapkan bahwa rongrongan ini berawal dari adanya lelang LPSE proyek Pembangunan Gedung Meternitas RSUD Karawang tahun anggaran 2019 dari APBD I, lelang diikuti oleh empat perusahaan yaitu PT Linggarjati Perkasa, PT Global Tri Jaya, PT Gagasan Adi Nusa dan PT Surya Sumebar dimana lelang proyek tersebut sudah dimenangkan PT. Global Tri Jaya.
Pimpinan PT. Global Tri Jaya, Indra Singh melalui perwakilannya mengungkapkan, perusahaannya sudah memenangkan lelang proyek, namun terganjal oknum jaksa TP4D yang merongrong dan meminta sejumlah uang.
“Adanya rongrongan ini mengakibatkan pekerjaan yang sudah jelas dimenangkan di LPSE dibatalkan secara sepihak oleh PPK,” ujarnya kepada dejurnal.com di ajarnya, Sabtu (5/10/2019).
Padahal kami, lanjut ia, sudah mengikuti segala apapun yang diarahkan oleh PPK (pejabat pembuat komitmen) termasuk harus bertemu dengan TP4D, dan akhirnya muncul permintaan uang ratusan juta dari oknum jaksa TP4D ini.
“Kami sudah mempersiapkan permintaan oknum jaksa tersebut, bahkan sempat melakukan janji temu di Dewi Air namun yang bersangkutan tidak datang, kami pun sempat datang ke kantor kejaksaan untuk menemui, sama juga tak berhasil bertemu,” paparnya.
Anehnya, lanjut ia, tetap saja PPK tak bisa berbuat banyak dengan alasan adanya intervensi dan tekanan dari oknum jaksa TP4D tersebut.
“Ketika disebutkan nama oknum jaksa tersebut, PPK mengiyakan,” tegas Indra Singh sambil menyebutkan pertemuan di Sindangreret.
Ia melanjutkan, pihaknya tidak habis pikir apa yang diinginkan, TP4D seharusnya mendukung agar anggaran ini terserap dan proyek Pembangunan Gedung Meternitas RSUD bisa dibangun karena masyarakat Karawang butuh.
“Secara mekanisme dan aturan sudah kami lakukan dan secara sah lelang itu sudah diumumkan pemenangnya PT Global Tri Jaya, namun ketika ada rongrongan dan tekanan dari oknum jaksa TP4D ini lelang tersebut dibatalkan secara sepihak walaupun baru sebatas lisan agar PT Global Tri Jaya mundur jadi pemenang tender dengan alasan yang tidak jelas,” paparnya.
Pihak PT Global Tri Jaya sangat dirugikan dengan hal ini, baik secara materil ataupun non materil, padahal apa yang diarahkan oleh PPK termasuk menemui TP4D sudah dilaksanakan.
“Kami, PT Global berencana gugat terkait hal ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang dan Kasie Intel sampai berita ini dilansir belum bisa dihubungi oleh dejurnal.com.*Tim Dj/Krw