26.2 C
Garut
Sabtu, Juli 27, 2024

Kawal BOP dan Pokir DPRD Garut, ICW: Diantara Alat Kelengkapan DPRD, Hanya Banggar yang punya Tupoksi Saran Anggaran Kepada Eksekutif

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Berlarutnya penanganan kasus hukum anggaran DPRD Kabupaten Garut oleh Kejaksaan Negeri Garut membuat Indonesia Corruption Watch (ICW) Republik Indonesia ikut dalam mengawal kasus tersebut. Ditemui di Sekretariat Garut Governance Watch (GGW) Tarogong Kidul Garut, Jumat (04/10/2019), Agus Sunaryanto selaku Wakil Koordinator ICW menyatakan, jika kasus anggaran DPRD yang sedang ditangani oleh Kejaksaan saat ini bukan hanya ada di Kabupaten Garut saja.

Persoalan hukum anggaran Pokok Pikiran (Pokir) juga Biaya Operasional (BOP) DPRD, sebelumnya terjadi dibeberapa daerah, diantaranya di Malang, Sulselbar serta Kebumen.

Petinggi ICW ini menegaskan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut harus menunjukan eksistensi serta kinerjanya, jangan sampai “kalah” dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK yang selama ini dianggap hanya ada di Jakarta, tetapi KPK banyak menangani kasus korupsi di daerah, termasuk kasus anggaran Pokir di DPRD Malang, anggota DPRD di Kebumen dan anggota DPRD di Sulselbar serta daerah lainnya.

“Ini merupakan gejala umum yang terjadi di berbagai daerah. Dimana Pokir ini dimanfaatkan oleh oknum anggota DPRD untuk mendapatkan keuntungan dari program pokir itu sendiri,” ungkap Agus yang didampingi Ketua GGW Kabupaten Garut, Agus Sugandhi.

Dikatakan Agus Sunaryanto, dalam fungsinya sebagai budgeting, anggota dewan hanya sebatas membahas dan menyetujui atau tidak menyetujui draft anggaran yang disodorkan oleh pemerintah daerah. Tidak ada istilah usulan dan ini yang menjadi banyak kerancuan.

Di DPRD, dari sekian banyak alat kelengkapan, hanya Badan Anggaran (Banggar) yang punya tupoksi itu dan itupun sifatnya hanya saran kepada kepala daerah. “Karena dinamakan hanyalah saran artinya tidak wajib dan itupun prosesnya harus jauh hari sebelum penetapan pengesahan anggaran,” katanya.

Lanjut Agus, dalam persoalan Pokir ini banyak dijadikan alat untuk “menyandera” eksekutif dalam hal penetapan dan pengesahan anggaran. Modusnya, bilamana eksekutif tidak mau mengakomodir Pokir para anggota dewan, maka dewan tidak akan menetapkan/mengesahkan anggaran yang draft nya disodorkan oleh eksekutif, yang pada akhirnya menjadi pembagian jatah. Dan bila ditolak, maka akan memakai anggaran sebelumnya.

“Eksekutif seharusnya berani ambil terobosan dan jangan mau di sendera oleh hal-hal seperti itu di DPRD,” kata Agus Sunaryanto.

Agus memaparkan, Pokir ini biasanya dalam bahasa dewan adalah program, namun program tersebut kebanyakan pengadaan barang dan jasa. Dan dari situlah biasanya terjadi permintaan fee kepada pemenang pelaksana proyek.

“Kisaran fee tersebut minimal sepuluh persen dari masing-masing yang punya usulan program tersebut, seperti yang terjadi di Kebumen,” paparnya.

Kejaksaan Negeri Garut harus kerja keras memberikan kepastian hukum kepada publik, apakah kasus ini mau dihentikan apa dilanjutkan. Penyelidikan ini kan sudah lama sekitar enam bulan. Dalam enam bulan penyelidikan mestinya ada progresnya. Jangan berhenti ditengah jalan dan menguap. Dan mestinya ada percepatan.

“Penyelidikan ini kan sudah lama sekitar enam bulan. Dalam enam bulan penyelidikan mestinya ada donk progresnya,” ungkap Agus

Kehadiran ICW di tengah-tengah kasus Pokir dan BOP DPRD Garut, ingin mengawal proses hukum ini agar dipercepat penanganannya oleh kejaksaan. Jangan terlalu lama, yang nantinya dimungkinkan alat buktinya hilang. Kejaksaan Negeri Garut bisa melihat berbagai kasus serupa yang sebelumnya terjadi di berbagai daerah. Jangan khawatir adanya intervensi terkait proses hukum, bagaimanapun kejaksaan adalah institusi yang kuat sampai ke pusat.

“Saya rasa kejaksaan mampu menangani kasus ini, tapi jangan terlalu lambat seperti Siput, yang pada nantinya alat buktinya keburu hilang. Pada prinsipnya kita sama ingin berupaya melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Untuk kasus Pokir dan BOP ini, kejaksaan harus segera memberikan kepastian hukum, apakah mau dinaikan ke penyidikan atau dihentikan,” tandasnya. (Ra)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini