23.1 C
Garut
Senin, April 29, 2024

Bapenda Karawang Sudah Tegur Industri Penunggak Pajak Air Tanah

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO, Karawang – Jajaran Tim penagih dan penindakan Bapenda Karawang lakukan pengawasan terhadap puluhan pabrik yang tidak dan sudah memiliki ijin Surat ijin penggunaan air bawah tanah (SIPA) dari hasil penyisiran sekitar 50 pabrik di zona industri di wilayah Kabupaten Karawang.

“Ditenggarai menunggak dan ijinnya sudah kadaluarsa,” kata Kasubid pendaftaran dan penetapan Bapenda D Sudrajat pepada Denurnal.com, Selasa (22/10/2019) di ruang kerjanya.

Menurut Sudrajat, pihak Bapenda tidak dapat mensegel meter air industri selaku WP apabila tidak membayar pajak daerah karena ijin pemanfaatan air bawah tanah itu dikeluarkan DPMTSP propinsi Jawa Barat dengan pertimbangan teknis dari dinas ESDM Propinsi sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak air tanah dan restribusi daerah dengan landasan Pergub No. 50 tahun 2017 yang mengatur perolehan dan nilai air tanah pasal 2 ayat 2 yang mengatur tentang penetapan setiap titik pengambilan air tanah yang sudah memiliki ijin penguasaan air tanah sesuai perbup Karawang No. 98 tahun 2018 tentang tata cara perhitungan nilai perolehan air tanah sebagai dasar penetapan pajak air tanah yang masuk pajak daerah Karawang.

“Kami Bapenda tidak bisa menyegel pabrik pengguna air tanah karena ijinnya di keluarkan propinsi, kami hanya menegur dam menghimbau dengan surat ke Wajib pajak yang di tembuskan ke Propinsi selaku penyedia ijin,” Kata Sudrajat.

Ia juga menambahkan, hingga bulan Oktober target Pendapatan daerah dari sektor pajak air tanah sebesar Rp 5 Miliar sudah tercapai, namun untuk 50 industri yang ljinnya kadaluarsa dan menunggak pajaknya sudah di laporkan ke propinsi kemungkinan para WP akan kembali mengurus ijin tersebut karena bila tidak diperpanjang pasti akan di segel pihak DPMTSP Propinsi Jawa Barat. Kami sudah layangkan surat dan tinggal menunggu pihak propinsi melakukan tindakan.

Mudah-mudahan para WP segera mengurus ijin dan pajaknya masuk ke kas daerah Karawang sehingga dapat melebihi capaian pendapatan dari sektor pajak air tanah,” tambah Ajat.***Rif

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini