voguerre sunderland escorts 1v1.lol unblocked yohoho 76 https://www.symbaloo.com/mix/yohoho?lang=EN yohoho https://www.symbaloo.com/mix/agariounblockedpvp https://yohoho-io.app/ https://www.symbaloo.com/mix/agariounblockedschool1?lang=EN
30.5 C
Garut
Sabtu, Oktober 12, 2024

Satu Pejabat Kecamatan di Karawang Diindikasi Ijazah S1 Palsu, BKN Minta BKPSDM Tinjau Kembali

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO, Karawang – Salah satu Kepala Subag Keungan dan Kepegawaian salah satu kecamatan di Kabupaten Karawang berinisial YN diindikasikan berijazah S1 palsu. Hal itu terungkap dalam surat Permohonan Peninjauan Kembali Ijazah S1 dari Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional III kepada BKPSDM Kabupaten Karawang, 28 Januari 2019.

Dalam surat bernomor 168-0/1/KR.III/I/2019 dan ditandatangi oleh Kepala BKN Kantor Regional III Hj. Imas Sukmariah, S.Sos, MAP dinyatakan, berdasarkan adanya laporan agar dilakukan peninjauan kembali ijazah S1 palsu atas nama YN dan BKN Kantor Regional III pun menginstruksikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di BKPSDM Kabupaten Karawang untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ditemui dejurnal.com di halaman Gedung DPRD Kabupaten Karawang, YN membenarkan adanya surat tersebut kendati dirinya belum pernah melihat secara langsung dan membacanya.

“Saya sudah dipanggil BKPSDM untuk menerangkan hal tersebut,”ujarnya.

Menurut YN, ijazahnya tidak palsu namun tempat kuliahnya dulu sekarang sudah tidak ada dan tidak terdaftar di Kopertis.

“Waktu itu, perguruan tinggi tempat saya kuliah harus membayar berapa lah ke Kopertis dan terasa berat, jadi daripada bayar sekolah lebih baik ditutup,” kilahnya.

YN juga mengemukakan bahwa dirinya kuliah atas perintah atasan dan ijin dari atasan serta melakukan belajar sebagaimana biasa sampai di wisuda.

“Persoalannya, tempat kuliah sudah tak ada,” tandasnya.

Ketika ditanya apakah naik jabatan sebagai Kepala Subag Keuangan dan Kepegawaian dengan memakai ijazah yang diindikasikan palsu, YN tidak menampiknya. Namun demikian, YN wanti-wanti untuk tidak memperpanjang hal ini karena persoalan tersebut sudah ada di BKPSDM.

Apapun dalihnya, persoalan ijazah palsu hal yang sangat diharamkan dalam peraturan dan perundang-undangan apalagi untuk ASN seperti yang dikemukakan dalam surat BKN Kantor Regional III ke BKPSDM Kabupaten Karawang, sehingga perlu untuk dilakukan peninjauan kembali keabsahan dari Ijazah S1 YN.***Her/Esha

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini