32.5 C
Garut
Sabtu, Juli 27, 2024

Pelaksanaan Anggaran Kelurahan Kabupaten Garut Diduga Kangkangi Aturan

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO, Garut – Tahun 2019 ini, kelurahan di seluruh Indonesia memulai menerima anggaran kelurahan sesuai dengan Permendagi 130 Tahun 2018 termasuk kelurahan di Kabupaten Garut. Anggaran kelurahan ini diperuntukan bagi pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan secara swakelola.

Sayangnya, hampir dipastikan pelaksanaan anggaran kelurahan ini diduga pelaksanaannya mengangkangi aturan dan mekanisme yang ada, dengan kata lain melanggar juklak dan juknis yang telah ditetapkan.

Hal itu tidak dipungkiri oleh salah seorang lurah di salah satu kelurahan di Kabupaten Garut. Dengan gamblang lurah yang enggan disebutkan namanya tersebut menyatakan bahwa anggaran kelurahan yang digelontorkan Pemkab Garut saat ini membuat pihak kelurahan kalang kabut untuk menerapkannya.

“Kami inginnya sih tidak ada saja anggaran kelurahan ini, karena tidak siap untuk menerapkan sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya kepada dejurnal.com, Senin (16/9/2019).

Namun, lanjut ia, anggaran kelurahan ini bagaimanapun harus terserap karena sudah dialokasikan dari pemerintah pusat, jadi bagaimanapun harus diserap dan dipenetrasikan.

“Anggaran kelurahan ini kami terapkan dengan seminimal mungkin tidak keluar dari aturan, namun sulit karena memang ini pertama kali dan belum siap, oleh karena itu kami selalu berkoordinasi dengan Forum Kelurahan dan Pemkab Garut,” tandasnya.

Terkait adanya pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak ketiga dan tidak sesuai spesifikasi yang diduga melanggar aturan, Lurah tidak menampik.

“Ya bagaimana lagi kan sudah dikatakan tadi, yang penting anggaran kelurahan ini bisa terserap saja dulu, dari Pemkab juga begitu sarannya, kalau ada pekerjaan yang keluar dari spesifikasi, itu karena kondisional di lapangan,” ujarnya.

Lebih lanjut Lurah menegaskan, penerapan anggaran kelurahan hasil berkoordinasi dengan Forum Lurah, lebih jelasnya silahkan berdiskusi dengan forum, karena semua kelurahan menerapkan anggaran tidak lepas dari forum.

“Demikian juga dengan Pemkab Garut, kita selalu berkoordinasi karena kita pun tidak ingin melanggar aturan,” pungkasnya.

Hasil penelusuran dejurnal.com di salah satu RW kelurahan yang berbeda, anggaran kelurahan dilaksanakan secara swakelola oleh RW setempat namun dalam pelaksanaan ada potongan untuk administrasi setiap pekerjaan.

“Potongan administrasi ada yang Rp 3.050.000, ada juga Rp 2.950.000 tergantung pekerjaannya,” ungkap Ketua RW tersebut sambil memberikan copy rincian potongan untuk administrasi kepada dejurnal.com.

Ketua RW melanjutkan, pihaknya belum terlalu jauh bertanya potongan administrasi tersebut untuk apa dan siapa, karena sebagai penerima manfaat yang penting anggaran kelurahan ini diterapkan di wilayahnya.

“Jika potongan administrasi itu tak ada dalam aturan, bisa dikategorikan pungli dong ya,” pungkasnya sambil tersenyum sinis.***Esha/Her

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini