voguerre sunderland escorts 1v1.lol unblocked yohoho 76 https://www.symbaloo.com/mix/yohoho?lang=EN yohoho https://www.symbaloo.com/mix/agariounblockedpvp https://yohoho-io.app/ https://www.symbaloo.com/mix/agariounblockedschool1?lang=EN
21.4 C
Garut
Jumat, Oktober 4, 2024

Mahasiswa Hukum STHG Beri Penyuluhan Hukum Agraria

Jangan Lewatkan

Penyuluhan Hukum Agraria yang diadakan Mahasiswa Hukum STHG di Aula Kantor Desa Tanjung Sari Kec. Karang Pawitan, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait begitu pentingnya kepemilikan sertifikat tanah sebagai bukti penguasaan hak milik atas tanah. Untuk itu maka masyarakat perlu Mengenal Dasar – Dasar Hukum Tanah /Agraria Nasional, sebagaimana yang disampaikan oleh Mulia Kartiwi SH., MH., Pemateri Dosen Hukum Perdata STHG dalam Acara Penyuluhan Hukum di Desa Tanjungsari Kec. Karang Pawitan Kab. Garut, Jumat (30/08/2019).

Dalam paparannya Mulia Kartiwi SH., MH., yang didampingi Rais R selaku Ketua KKL Mahasiswa STHG (15 Anggotanya) saat di jumpai di aula kantor Desa Tanjung Sari, tanah memiliki peran penting dalam kehidupa manusia, karena tanah merupakan sumber penghidupan, oleh karena itu setiap orang berjuang untuk memiliki tanah dan mempertahankanya, menyadari begitu penting peran tanah maka Pemerintah menetapkan UU Nomor 5 Tahun 1960 UUPA (Undang Undang Pokok Agraria).

Salah satu perwakilan masyarakat, Ano (48 Tahun ) yang mengikuti dan sebagai peserta acara menuturkan, saya sangat berterima kasih kepada para Mahasiswa STHG yang sudah bersedia memberikan tambahan ilmu tentang pentingnya kesadaran memahami UUPA, bekal ini nantinya bisa diterapkan kepada warga kami yang tidak bisa hadir saat ini.

“Kalau saya mengharapkan adanya tindak lanjut dari Pemerintahan Daerah Khususnya BPN Garut,” Tegasnya.

Uton Sopian selaku Kepala Desa Tanjung Sari Kec. Karang Pawitan, selepas memberikan sambutan dalam acara tersebut mengatakan kepada WARTASATU.CO, saya selaku Kepala Desa sangat mengapresiasi apa yang dilakukan rekan – rekan Masiswa / Mahasiswi serta para narasumber sehingga masyarakat kami dapat mengenal produk hukum apa saja tentang pertanahan.

“Dan memahami begitu penting tentang hak kepemilikan tanah walau hanya sejengkal “. Pungkasnya.***Yohaness

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini