WARTASATU.CO, Karawang – Sebanyak 278 kasus yang terjadi dipemilihan umum pada tahun 2019, menjadi poin penting bagi Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang yang akan menjadi bahan evaluasi di pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ditahun mendatang.
“Selama Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019, kita sudah melakukan sebanyak 278 kegiatan pengawasan hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang kita susun selama melakukan pengawasan,” ungkap Kursin Kurniawan, SE. Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang.
Menurut Kursin, selama tahapan tersebut Bawaslu Kabupaten Karawang melakukan pengawasan sebanyak 278 kasus tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) baik yang dilakukan oleh Bawaslu dan juga Panwascam di 30 Kecamatan.
Selain melakukan pengawasan, Bawaslu juga lanjut Kursin, melakukan serangkai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, seperti sosiasliasi pengawasan partisipatif kepada berbagai macam kalangan mulai dari organisasi kemahasiswaan, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat dan juga kepada kaum perempuan dan difabel.
“Selain pengawasan, kita juga melakukan sosialisasi, dari data yang kami miliki, Bawaslu Kabupaten Karawang melakukan sebanyak delapan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat,” tegasnya.
Kursin juga menambahkan, dalam penanganan penyelesaian sengketa, Bawaslu Kabupaten Karawang menanganai satu penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Partai PKPI terkait dengan Laporan Awal Dana Kampanye yang diregistrasi dengan nomer Register 01/PS.Reg/13.19/XI/2018 yang diajukan Mohamad Teguh dan Rachmat Rasbin selaku Ketua dan Sekretaris Partai PKPI Kabupaten Karawang. Dalam penindakan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Karawang melakukan sebanyak 22 penindakan pelanggaran terdiri dari sebanyak 16 kasus yang diregister dan sebanyak 6 kasus yang tidak diregister.
“Penindakan pelanggaran itu terdiri 18 kasus diduga pelanggaran pidana pemilu dari berbagai laporan dan temuan, 1 kasus temuan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu,
2 kasus temuan beserta laporan dugaan pelanggaran kode etik dan 1 kasus pelanggaran lainnya (netralitas ASN),” tegasnya.***Rif