32.5 C
Garut
Sabtu, Juli 27, 2024

Ratusan Massa FSPMI Geruduk DPRD Purwakarta Tolak Revisi UU Tenaker

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO, Purwakarta – Ratusan masa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) unjuk rasa di gedung DPRD Purwakarta terkait menolak keras revisi UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Kamis (15/8/2019).

Ketua konsulat cabang FSPMI kabupaten Purwakarta Fuad BM, kepada wartawan mengatakan FSPMI berharap kepada pemerintah harus segera membatalkan revisi UU No 13 tahun 2003 yang sudah di ajukan ke DPR,RI dan masuk ke Prolegnas.

“Serta berterima kasih kepada DPRD Purwakarta yang memberikan surat dukungan, untuk membatalkan revisi UU no 13 tahun 2003, karena FSPMI seluruh Indonesia meminta surat dukungan dari DPRD dan bupati di daerah masing masing untuk di serahkan ke DPR RI untuk jadi penguat aspirasi masyarakat ” pungkasnya

Ketua DPRD sementara H Ahmad Sanusi, kawan kawan dari FSPMI minta dukungan DPRD kabupaten Purwakarta untuk menolak revisi UU NO 13 tahun 2003 mungkin ada sebagian pasal yang merugikan terutama hak dari buruh.

“DPRD kabupaten purwakarta memberikan dukungan kepada buruh dan akan terus mendorong aspirasi FSPMI yang barusan di sampaikan kepada DPRD kabupaten Purwakarta kita akan perjuangkan ” ucap ketua DPRD purwakarta

Di tempat yang sama Kapolres purwakarta AKBP Matrius, mengatakan untuk pengamanan unjuk rasa FSPMI ke gedung DPRD Purwakarta polres Purwakarta menurunkan 300 personil gabungan yang terdiri dari TNI .POLRI.dan SATPOL PP.

Dari jumlah personil gabungan ini kita bagi dalam tiga tahap,untuk tahap pertama ada tim negosiator,untuk tahap kedua tim dalmas awal,dan untuk tahap ketiga tim dalmas lanjut.

“Namun melihat situasi tertibnya aksi unjuk rasa di mana ada 25 perwakilan diterima yang diterima oleh pimpinan DPRD yang katanya dengan unjuk rasa menolak revisi UU no 13 tahun 2013 ini situasi aman,Sehingga hanya tim negosiator saja yang diturunkan dan akan kita kawal sampai unjuk rasa ini selesai” pungkas Kapolres purwakarta.***(Budy)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini