WARTASATU.CO, PURWAKARTA – Golkar sebagai partai yang memperoleh jumlah kursi terbanyak di Kabupaten Purwakarta dalam pemilu legislatif 2019 dengan 11 Kursi, berhak untuk menempatkan Anggota Legislatifnya mengisi jabatan Ketua DPRD Purwakarta.
Hal itu sesuai dengan UU MD 3 dan Partai Golkar Kabupaten Purwakarta telah menunjuk H. Ahmad Sanusi untuk menempati Kursi Ketua DPRD Purwakarta.
Penunjukan ini tertuang dalam Surat Tugas dari DPD partai Golkar bernomor ST.031. P.Golkar-Pwk /VIII/2019 tertanggal 31 Agustus 2019 yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Purwakarta Drs. H. Suhandi, M.Si dalam rapat paripurna DPRD Purwakarta, Selasa (6/7/2019)
Dalam kesempatan itu dilakukan pula, pengucapan sumpah jabatan anggota DPRD Kabupaten Purwakarta masa jabatan 2019 – 2024 yang dilaksanakan di Aula Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Purwakarta.
Ketua DPRD Purwakarta Sarif Hidayat yang membuka secara resmi rapat paripurna itu menerangkan, sehubungan telah terbitnya SK Gubernur Jawa Barat No. 171.2/Kep.558-PEMKSM/2019 tanggal 1 Agustus 2019 tentang peresmian pengangkatan keanggotaan DPRD Kabupaten Purwakarta masa jabatan 2019-2024, maka sesuai PP No. 12 /2018 Pasal 28 ayat 3 poin b, bahwa anggota DPRD sebelum memangku jabatannya terlebih dulu mengucapkan sumpah jabatan secara bersama-sama dalam rapat paripurna yang dipandu Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta.
Hadir dalam acara pengucapan sumpah jabatan tersebut Bupati, Wakil Bupati Purwakarta, Sekretaris DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Negri , Kapolres , Dandim 0619, Kepala Kejaksaan Negri , Ketua Pengadilan Agama, komandan Resimen Armed 2 , Komandan Armed 9 Pasopati , Komandan Lanud TNI AU Suryadarma , Komandan Sub Den Pom III , Ketua KPU , Ketua Panwaslu , Para OPD Pemerintah Kabupaten Purwakarta, serta Para Tamu Undangan lainnya.***Budy