WARTASATU.CO, Karawang – Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana disinyalir lengah dan tak berhati-hati dalam melakukan mutasi dan rotasi pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemkab dan Sekretariat Dewan (Sekwan) Karawang. Pasalnya tidak sedikit ASN yang golongannya memenuni syarat duduk di Eselon IV dan III gigit jari, posisinya direnggut ASN yang pangkatnya di bawah mereka.
Hal itu diungkapkan Indonesian Corruption Investigation (ICI) Jawa Barat kepada dejurnal.com, Senin (5/8/2019).
Menurut Direktur Eksekutif ICI Heryawan Azizi, kelengahan ini berdasarkan kajian dan informasi yang dihimpun di lapangan, bahwa mutasi kedua di lingkungan Pemkab Karawang syaratnya diduga dengan embel-embel “wani piro”.
“Hal ini dibuktikan dengan contoh konkrit, di lingkungan Setwan ASN yang pangkatnya baru IIIB saudara Ipan, S.Kom dilantik sebagai Kasubag Rumah Tangga Setwan, sedangkan seniornya Jabarudin berpangkat IIIC dan Agus DW yang berpangkat IIID masih staf di bagian umum Setwan, ini aneh dan menimbulkan kecemberuan,” ujarnya.
Hal ini sungguh ironis sehingga diduga kuat ada oknum yang bermain dalam rotasi dan mutasi dan mendapat upeti dari ASN yang berkepentingan sehingga sehingga gelap mata, apalagi untuk jabatan yang seksi.
“Kemungkinan hal tersebut juga terjadi di OPD lainnya, sehingga menambah potret buram mutasi dan promosi ASN di lingkungan Pemkab Karawang,” kataya.
Dua kali dilakukan mutasi dan promosi bulan Juli 2019 kemarin berdasarkan Keputusan Bupati Karawang nomor 821.24/kep.3614/BKPSDM/2019 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan adminiatrator dan jabatan pengawas serta penugasan tambahan di lingkungan Pemkab Karawang sebanyak 352 PNS dilantik.
Selayaknya di lingkungan Setwan dan OPD lain lebih cermat dalam mempromosikan ASN dalam jabatan eselon baik eselon IV dan III sehingga tidak menjadi kecemburuan para PNS.
“Kalau mau ngangkat Kasubag yang masih golongan 3B, golongan 3C dan 3D yang bekerja di bagian atau bidang yang sama idealnya di keluarkan dari bagian itu sehingga tidak jadi kecemburuan sosial. Masa anak buanya pangkat 3c dan 3d sedangkan Kasubagnya pangkat 3B,” cetusnya.
Faktanya sejumlah jabatan stategis di OPD pasca mutasi dan promosi jabatan masih didominasi PNS yg dekat dengan kekuasaan sedangkan ASN yg jauh dari kekuasaan tidak dilirik BPKSDM sehingga tidak masuk dalam pembahasan Baperjakat Pemkab.
“Alhasil tidak mendapatkan promosi maupun rotasi dalam jabatannya, padalahal sudah jelas dalam peraturan BKN No. 5 tahu. 2019 untuk melaksanakan pasal 197 dan PP no. 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil atau ASN, untuk dapat melakukan muatasi atau rotasi dan promosi harus memperhatikan aspek kopetensi, pola karier penilaian prestasi kerja dan perilakum kerja ASN sesuai kebutuhan satuan organisasi kerja serta tidak mengindahkan daptar urutan kepangkatan( DUK) sesuai dengan PP no 15 tahun 1979 dengan mengacu pada pertimbangan obyektivitas dalam pembinaan PNS bwrdasarkan sistim karier dan sistim prestasi kerja sesuai dengan pangkat dan golongan,” paparnya.***Rif