WARTASATU.CO, Garut – Ratusan masyarakat Desa Cimaragas Kecamatan Pangatikan beberapa waktu lalu menggeruduk kantor Desa Cimaragas berunjuk rasa sekaligus beraudiensi mempersoalkan beberapa hal. Namun hasil audiensi tidak memuaskan, warga bersikukuh meminta kepala desa mundur melalui BPD kemudian menyegel kantor desa.
Ketua BPD Cimaragas Bangbang membenarkan perihal tersebut saat ditemui dejurnal.com, Rabu (24/7/2019).
“Sebagai BPD kami mengakomodir setiap aspirasi masyarakat, kita pun sudah memberikan ruang untuk mengklarifikasi beberapa hal yang dipertanyakan warga,” ujarnya.
Terkait isu pelanggaran etika, lanjut Bangbang, itu sudah diklarifikasi oleh kepala desa baik lisan ataupun tulisan bahwa tidak ada penggerebegan dan wanita tersebut sudah dinikahi secara agama dan diketahui pula istri pertamanya.
“Yang kami sayangkan, kepala desa lambat berkoordinasi dengan pihak BPD sehingga isu sudah muncul duluan,” tegasnya.
Adapun penyimpangan dana desa yang dituduhkan, menurut Bangbang hal itu harus dibuktikan karena sudah menyangkut ranah hukum.
“Jangan sampai jadi fitnah tanpa dasar hukum yang jelas,” tandasnya.
Untuk PTSL, Bangbang meminta hal tersebut dikonfirmasikan langsung ke ketua panitia.
“Intina kami dari pihak BPD sudah mengakomodir aspirasi masyarakat, yaitu tiga tuntutan warga, selebihnya kita serahkan kepada mekanisme,” pungkas Bangbang.
Terpisah, Ketua Panitia PTSL Desa Cimaragas Dani Margana saat dikonfirmasi dejurnal.com membenarkan adanya penghimpunan dana dari masyarakat untuk program sertifikat tanah.
“Betul ada sekitar 600 bidang dari warga yang ingin mengajukan pensertifikatan tanah melalui PTSL dan yang sudah bayar 445 bidang,” ungkapnya.
Panitia, lanjut Dani, menarik dana dari warga untuk PTSL ini sesuai dengan dari pihak BPN yang sesuai dengan SKB tiga menteri nomor 25/SKB/V/2107, nomor 509-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
“Intinya kami panitia melaksanakan sesuai dengan arahan BPN saja,” tandasnya.
Yang menjadi persoalan, tambah Dani, dari pihak BPN menyatakan untuk Desa Cimaragas belum ada quota PTSL.
“Padahal kami sudah mengajukan permohonan melalui surat resmi kepada BPN Garut, jawabnya tetap belum ada quota, sementara desa lain yang berbarengan mengajukan PTSL kok bisa, ini yang aneh,” keluhnya.
Menurut Dani, pihaknya dan kepala desa Cimaragas sampai saat ini masih tetap berupaya kepada BPN Garut agar mendapatkan quota PTSL.
“Namun jika dari BPN tetap tak ada quota untuk desa Cimaragas, ya mau tidak mau harus kita kembalikan walaupun resikonya masyarakat menjadi kecewa. Padahal kita juga menyelenggarakan PTSL ini karena ada informasi program baik dari kabupaten dan sosialisasi PTSL dari BPN untuk kecamatan Pangatikan di kantor desa Cihuni,” pungkasnya. ***Rachmanesha/Yohaness