WARTASATU.CO, Garut – Sejatinya, seorang Kepala Desa mampu memberi suri tauladan bagi masyarakatnya, baik dalam menjalankan aturan ataupun etika.
Namun apa yang dilakukan Oknum Kepala Desa ini sungguh sangat memalukan dan tidak terpuji. Seperti yang terjadi belum lama ini, tidak mau kena endusan razia Satpol PP dan Tim Gabungan, Oknum Kepala Desa ini dalam menyalurkan hasrat birahinya dengan menyewa kontrakan agar tidak dipermalukan publik, sialnya malah digerebeg masyarakat di salah satu lokasi kontrakat.
Hasil penelusuran dejurnal.com, kontrakan yang disebut-disebut tempat digerebeknya oknum kepala desa tersebut nyaris sedikit pun tidak terdengar adanya kegiatan yang aneh-aneh, pasalnya para pengontrak rata – rata sudah berumah tangga. Hunian kotrakan yang terdiri 6 kamar atas bawah ini, salah satu kamar dikontrak baru satu bulan oleh sang oknum Kepala Desa dengan dijadikan tempat pelepas syahwat berkedok pasutri padahal sekedar gundik sebagai istri simpanan saja.
Kasus pengerebekan sendiri, terjadi pada Hari Kamis Malam Jumat tanggal 11 Juli 2019 sekitar 12.30 WIB berlokasi di Jalan Gatot Subroto RT.03 / RW. 09 Desa Suci Kec. Karang Pawitan dan hal tersebut dibenarkan Pemilik kontrakan Rini Lestari (27).
“Yah benar, saya sebagai pemilik kontrakan, peristiwa penggrebegan tersebut, terjadi pada tanggal 11 Juli Tahun 2019, jam 23.30 WIB, atas dasar laporan dari para pengontrak lainnya, yang merasa tergangu oleh ulah oknum tersebut, dimana saya sebelumnya meminta bantuan ke Pengurus RT /RW 09, ketika mendapat kabar bahwa sang oknum tersebut berencana malam itu akan datang, maka malam itu juga 4 orang (Pa Rt dan 3 warga hadir di kontrakan) dan langsung menggerebeg dan melaporkan ke pihak berwajib, mereka sudah satu bulan mengotrak disini atas nama istrinya inisial F dengan bulananya diluar pengunan listrik Rp. 550.000,- / bulannya tinggal dilantai atas kamar tengah, yah.. kalau datang kesini oknum Kades tersebut terkadang siang juga datang, yang bikin gaduh kalau malam datangnya sekitar jam 23.00 – 24.00 WIB meminta buka kunci gerbang”. Pungkas Rini.
Sang Oknum Kepala Desa tersebut diketahui masih menjabat sebagai Kepala Desa Cimaragas Kec. Pangatikan , dan sebagai pasutri Gundik / Istri Simpanan tersebut warga asal Cikajang sebagai pengontrak.
Padahal belum lama ini Oknum Kades ini sempat diramaikan terkait PTSL dengan warga masyarakat Desa Cimaragas sendiri sekitar 600 orang yang diduga dipintai uang namun sampai saat ini belum keluar sertifikat PTSL dari BPN Garut, yang di duga tidak ada jatah kuota PTSL peruntukan Desa Cimaragas.
Sudah kasus PTSL belum usai, kini malah di gerebeg oleh masyarakat. Sungguh memalukan.***Yohaness.