21.3 C
Garut
Rabu, Oktober 23, 2024

Bupati Garut Harus Tegas Hadapi CFD Yang Tanpa Payung Hukum

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Car free day (CFD) adalah sebuah kegiatan kampanye untuk mengurangi tingkat pencemaran udara di kota-kota besar di seluruh dunia yang disebabkan oleh kenderaaan bermotor atau dalam bahasa Indonesia yang telah di akomodir oleh pemerintah DKI Jakarta kedalam Perda DKI Jakarta No 2. Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara adalah Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), penyelenggarannya tidak timbul begitu saja.

Hal mendasar yang melatar belakangi gerakan tersebut yaitu makin tingginya polusi udara yang disebabkan oleh limbah pembakaran bahan bakar dalam kendaraan bermotor, dan pertama kali dicetuskan di Indonesia yaitu di Jakarta pada tahun 2002 silam.

Pemerintah DKI Jakarta telah menerbitkan beberapa peraturan terkait Car Free day ini, yakni Pergub DKI Jakarta No 12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 545 tahun 2016 tentang Penetapan Lokasi, Jadwal dan tata cara Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Provinsi DKI Jakarta, dan Keputusan Gubernur 509 tahun 2016 tentang Tim Kerja Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Di Kabupaten Garut, pencanangan Car Free Day telah dimulai pada tahun 2011 saat H.M. Aceng Fikri menjabat Bupati, dengan tujuan untuk menekan gas emisi dari kendaraan, juga untuk memberikan ruang kepada masyarakat menikmati udara sejuk tanpa asap kendaraan. Pada saat itu car free day dilangsungkan tiap tiga pekan disetiap hari minggu dijalan Ahmad Yani.

Namun, car free day yang saat ini ada di Garut lebih cenderung menjadi “Hari Bebas Berjualan” yang dipenuhi oleh pedagang kaki lima (PKL) mingguan, bukan lagi Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) seperti pencanangan awal car free day di Indonesia bahkan di dunia.

Melihat kondisi car free day di garut saat ini sangat amburadul, disepanjang jalan dipenuhi oleh para pedagang, sehingga ruang gerak masyarakat yang ingin menikmati sejuknya udara pun semakin terpasung. Belum lagi kemacetan parah bagi yang mengakse lalu lintas mulai dari jalan Cimanuk sampai perempatan maktal yang menjadi dampak dari car free day di Jalan A. Yani. Kemacetan parah pun berlaku di Jalan Pramuka (Bundaran Guntur) menuju SOR Kerkhoff juga Jalan Merdeka sampai dengan bundaran Leuwi Daun Tarogong.

Hal demikian justru memacu meningkatnya emisi dari penumpukan kendaraan dan jauh dari tujuan car free day saat dicanangkan, demikian diungkapkan Rawink Rantiks Koordinator Forum Masyarakat Peduli Garut (FMPG).

Lanjut dikatakan Rawink, apalagi saat ini sudah terjadi dugaan eksploitasi para pedagang yang mengisi hari minggu (CFD) tersebut. Dimana para pedagang dimintai retribusi antara sepuluh ribu rupiah hingga tiga puluh ribu rupiah tergantung luasan kios yang mereka buat. Hal ini tentunya tidak ada landasan hukum dan bisa diduga kuat sebagai pungli (pungutan liar). Karena kegiatan CFD itu belum ada landasan hukumnya, maka segala sesuatu yang terjadi disana merupakan kegiatan liar (ilegal).

Disisi lain para pedagang kaki lima dadakan tersebut pun selain tidak mengindahkan segi estetis, juga diduga melanggar beberapa peraturan, diantaranya Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Daerah (Perda) 12 tahun 2015 beserta perda nomor 18 tahun 2017 tentang perubahan dari perda 12 tahun 2015 tentang Ketertiban Keindahan dan Kebersihan (K3), Peraturan lainnya tentang perpakiran pun yang menyumbang kemacetan parah diduga telah turut dilanggar, ujar Rawink.

Keluhan para pedagang kaki lima yang kini telah menetap di komplek perdagangan Garut Plaza (GP) pun mengemuka, salah seorang pedagang di GP yang minta tidak disebutkan namanya mengeluhkan dengan banyaknya pedagang dadakan dijalanan tersebut, karena baginya telah menggangu penghasilan para pedagang yang berada di GP, ” Dulu waktu di CFD belum banyak yang berjualan, omset para pedagang disini lumayan bagus ditiap hari minggunya, namun setelah banyaknya para pedagang yang ada di CFD itu, penghasilan kami para pedagang di GP menurun cukup drastis” kata seorang pedagang di GP.

“Masa Kami para pedagang di GP yang sudah jelas legal berdagang pada tempat yang telah disediakan tidak diperhatikan oleh pemda ini, dan malah pemda membiarkan bahkan seolah memfasilitasi para pedagang dadakan di CFD yang membuat penghasilan Kami yang berjualan di GP berkurang. Jika seperti maka Kami pun akan kembali berjualan di jalanan seperti dahulu lagi sebelum kami berjualan di GP seperti saat ini”, ungkap pedagang GP tersebut.

Dari beberapa aspek diatas, lanjut dikatakan rawink, hematnya Pemda Garut segera menerbitkan regulasi yang baik perihal Car Free Day ini, agar tujuan awal dicanangkannya CFD dapat terwujud, namun demikian dapat mengakomodir para pedagang dadakan yang biasa berjualan di CFD dengan bijak dan tidak merugikan pedagang lainnya. Serta kantung-kantung parkir kendaraan pun harus diperisapkan agar tidak mengganggu arus lalulintas, karena dengan adanya kemacetan menjadi beban tersendiri bagi pengendara selain aspek polusi udara yang menumpuk disatu titik jalur.

Dengan diterbitkannya regulasi terkait Car Free Day, Pemda Garut dapat menjawab tudingan bahwa pemda telah melakukan pelanggaran atas undang-undang dan peraturan terkait, dan menutup ruang bagi masyarakat yang mungkin dikemudian hari akan melakukan gugatan class action kepada pemerintahan, karena merasa dirugikan dengan adanya kegiatan CFD tersebut, pungkas koordinator FMPG. (Ra)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini