28.6 C
Garut
Jumat, Oktober 25, 2024

Reses Dihari Terakhir, Politisi Partai Golkar Diberondong Konstituennya

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Setiap wakil rakyat DPRD Kabupaten/Kota mempunyai kewajiban yang disebut reses. Kegiatan reses ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 161 huruf i, j, k disebutkan anggota DPRD mempunyai beberapa kewajiban. Misalnya menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Reses atau Masa Reses adalah masa di mana parlemen melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung parlemen.

Dalam setiap satu tahun keanggotaannya, anggota DPRD memempunyai tiga kali jadwal reses, seusai masa sidang. Di bulan Desember ini merupakan masa reses terakhir tahun kegiatan reses 2019.

Di Kabupaten Garut, anggota DPRD memulai masa resesnya pada tanggal 2 hingga 9 Desember. Masa reses anggota DPRD Kabupaten Garut ini dipergunakan oleh seluruh politisi diparlemen garut untuk turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat serta konstituennya.

Terpantau, pada hari senin 9 Desember 2019 dihari terakhir jadwal masa reses parlemen, Deden Sopian S.HI politisi senior dari partai Golkar DPD Kabupaten Garut yang juga merupakan ketua Fraksi Golkar melakukan kegiatan di masa resesnya di aula desa Leuwigoong, Kecamatan Leuwigoong.

Ditempat tersebut, Deden mengumpulkan konstituennya yang berada di tiga Kecamatan, yakni Kecamatan Leuwigoong, Kecamatan Cibiuk dan Kecamatan Cibatu.

Tak ayal kegiatan reses yang digelar Deden Sopian “diberondong” oleh permohonan yang bermacam macam dari konstituennya, dari mulai infrastruktur, pertanian, peternakan, pemberdayaan ekonomi, rutilahu dan tempat ibadah. Dan tentunya curhatan terhadap pemerintah dalam pelayanan publik.

Dalam keterangannya, Deden Sopian menyatakan, kegiatan reses merupakankewajiban anggota dewan yang dilakukan tiap masa sidang untuk mengunjungi konstituennya guna menyerap aspirasi masyarakat, kata Ketua Fraksi Golkar Garut.

Mendengar berbagai aspirasi yang dikemukakan oleh para konstituennya, kepada media ini Deden menyampaikan, itu semua tentunya harus di terima sebagai aspirasi dan masukan dari masyarakat, walau pun berat untuk merealisasikannya, karena keterbatasan anggaran.
Lanjut disampaikan Deden, anggota DPRD sekarang ini sama dengan kepala daerah, dipilih langsung oleh masyarakat. Artinya akan ada janji-janji politik pada saat kampanye dan pada saat reses seperti saat ini. Disitulah kita-kita ini sebagai anggota dewan ditagih akan janjinya pada saat kampanye, beber Deden.

Ketika ditanya bagaimana cara memperjuangkan agar aspirasi masyarakat dari hasil reses ini dapat direalisasikan, ketua fraksi Golkar Garut inipun menjawab, “tentu sesuai aturan akan di bawa ke musrenbang Kecamatan dan terus di perjuangkan masuk ke kegiatan RKPD sampai kepada KUA – PPAS, pungkas Deden Sopian. (Ra)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini