28.6 C
Garut
Jumat, Oktober 25, 2024

Segera Lakukan Evaluasi Tugas Dan Pemeriksaan Khusus Program BPNT Di Garut

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) diluncurkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), sebagai upaya untuk menyalurkan bantuan pangan yang selama ini melalui program raskin, agar lebih tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu. Melalui Program BPNT diharapkan dapat memberikan keleluasaan penerima manfaat progam dalam memilih jenis, kualitas, harga dan tempat membeli bahan pangan.

Program BPNT juga diharapkan dapat sekaligus meningkatkan ekonomi rakyat dengan memberdayakan ribuan kios/warung/toko yang ada sehingga dapat melayani transaksi secara elektronik melalui sistem perbankan. Dengan melalui sistem perbankan, penyaluran BPNT diharapkan juga dapat mendorong perilaku produktif masyarakat. Lebih jauh, penggabungan dengan program bantuan sosial lain melalui sistem perbankan akan memberikan kesempatan akumulasi aset yang berpotensi mendorong kegiatan ekonomi.

Untuk mencapai tujuan agar program ini berjalan dengan baik, maka Kementerian serta stake holder terkait sepakat untuk menjalankan pedoman yang telah disepakti bersama, diantaranya Kemenko PMK, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Pembangunan Nasional/Bappenas, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kantor Staf Presiden dan Sekretariat TNP2K.

Sama halnya dengan daerah lainnya, Kabupaten Garut menjadi salah satu daerah yang menjalankan program BPNT ini. Dari data yang kami miliki, masyarakat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak kurang dari 170 ribu masyarakat KPM BPNT. Dengan rincian KPM PKH sebanyak 115 ribu KPM dan KPM non PKH sebanyak 56 ribu KPM. Sementara itu, untuk agen/e-warong penyalur BPNT yang ditunjuk oleh Bank Penyalur (Bank BNI 46) Garut sebanyak 394 agen penyalur yang tersebar di 42 Kecamatan dan 422 Desa/Kelurahan.

Dalam Pedoman Umum (Pedum) BPNT yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kemenko PMK Puan Maharani, disebutkan bahwa satu agen/e-warong penyalur BPNT melayani 250 KPM. Tentunya jika dilihat data KPM dengan agen BPNT yang ada di Garut masih belum memadai dengan apa yang tertera dalam Pedum BPNT.

Selain jumlah agen penyalur/e-Warong yang masih belum memadai, juga sarana informasi pada agen yang minim. Persoalan lain BPNT pun bermunculan, diantaranya ; masyarakat KPM yang tidak tepat sasaran tapi masuk kedalam Basis Data Terpadu (BDT KPM PKH-BPNT), para KPM yang tidak memegang kartu KOMBO (kartu BPNT) karena dipegang oleh koordinator KPM dibawah bimbingan pendamping (TKSK) hingga kualitas barang (beras,telur) yang tidak sesuai antara harga dengan kualitasnya.

Persoalan tersebut sudah menjadi perhatian publik di garut, mulai dari masyarakat hingga LSM yang melakukan audensi dengan stake holder serta DPRD garut, bahkan dengan wakil bupati selaku ketua Tim Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten (TP2K) Garut pun pernah dilakukan. Akan tetapi masih belum dapat menyelesaikan seluruh persoalan yang ada.

Untuk persoalan pengadaan beras, Kemensos mengeluarkan surat, yang pada intinya memberikan kesempatan kepada Perum Bulog untuk dapat menyalurkan beras bagi KPM BPNT melalui agen/e-Warong dengan nomor 01/MS/K/07/2019 tentang Perum Bulog Sebagai Penyedia Komoditas Bantuan Pangan Nontunai. Kebijakan tersebut tentunya akan diikuti oleh program BPNT yang ada di garut, dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan akan dapat menyelesaikan persoalan pada pengadaan dan kualitas beras yang dibeli oleh KPM BPNT melalui agen/e-Warong dengan kartu kombo nya.

Namun, belum juga perum Bulog menyalurkan berasnya kepada agen BPNT secara menyeluruh, isu tak sedap sudah terdengar ramai jadi perbincangan publik dan gejolak diantara para bandar (supplier) beras yang berlomba-lomba ingin dijadikan mitra oleh Bulog yang ada digarut. Ada juga isu tak sedap yang berkenaan dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) sebagai ujung tombak penyaluran program batuan sosial ini.

Seperti yang diutarakan oleh salah satu supplier beras yang enggan disebutkan namanya dalam pemberitaan, dikatakannya, saat perusahaan berasnya ingin masuk menjadi supplier ke agen-agen BPNT baik waktu itu secara mandiri maupun saat ini melalui bulog, harus mendapatkan persetujuan dari TKSK.

Karena kewenangan TKSK yang cukup penting tersebut, acapkali pihaknya sulit untuk ikut masuk menjadi salah satu supplier beras BPNT, bahkan ada TKSK yang berusaha meminta “uang pelicin” agar supplier bisa mensuplai berasnya ke agen-agen yang berada diwilayahnya, bebernya.

Menjadi hal yang sangat wajar, adanya persaingan para supplier beras yang ada di Kabupaten Garut, karena jika dilihat dari data KPM BPNT yang begitu besar (170 ribu lebih KPM) dan jika persatu KPM/kartu Kombo membutuhkan delapan Kg beras, maka total beras yang dibutuhkan di Kabupaten Garut untuk seluruh KPM BPNT sebanyak 1.360.000 Kg beras, angka tersebut sangat menggiurkan untuk bisnis beras yang akan dikonsumsi oleh rakyat miskin di garut tersebut.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SIDIK DPC Garut yang konsern dengan persoalan pada program BPNT, bahkan waktu itu pernah sampai melakukan aksi di gedung kantor Bank BNI Cabang Garut bersama kompenen lainnya kembali menyuarakan pendapatnya. Melalui ketuanya, Yogi Iskandar mengatakan pihaknya saat ini terus mengikuti perkembangan persoalan BPNT yang masuk kedalam program TNP2K pemerintahan dibawah Presiden Joko Widodo itu.

“ Dari waktu terakhir kali kita lakukan aksi unjukrasa di Bank BNI Garut, sampai saat inipun saya masih mengikuti persoalan program BPNT di garut ini ,” kata Yogi Iskandar.

Yogi juga menyesalkan persoalan program BPNT masih belum kunjung selesai, harus ada itikad baik dari semua stake holder dan pemangku kebijakan terkait program untuk masyarakat miskin ini.

Jika saya lihat di Pedoman Umum (Pedum) BPNT yang cukup detail sampai teknis, maka peran dari pendamping BPNT (TKSK) untuk tingkat kecamatan dan Korkab untuk tingkat kabupaten sangat penting dan punya kewenangan yang sangat vital, saya berharap kewenangan dan peran yang diberikan kepada pendamping BPNT tersebut dapat dijalankan sebaiknya dan mampu menjaga amanah mengelola dan mendampingi rakyat miskin.

Jangan sampai amanah tersebut disalah gunakan, apalagi jika kemudian hari tersandung oleh masalah hukum, kata Yogi.

Lanjut ketua SIDIK Garut, peran yang tidak kalah pentingnya ada di Bank penyalur, dalam hal ini Bank BNI Cabang Garut. Dimana dalam pembentukan agen/e-Warong harus sesuai dengan pedum, dalam pedum dipersyaratkan bahwa yang menjadi agen/e-Warong sebelumnya harus orang yang memiliki embrio (cikal bakal) dalam usaha/warung yang berhubungan dengan kebutuhan pokok atau dalam kata lain, sebelumnya pernah usaha/memiliki warung sembako, setidaknya menjual beras dan telur, paparnya.

“ Bank BNI Garut harus benar-benar selektif dalam membentuk agen/e-Warong yang akan menjadi mitranya dan menjadi penyalur program BPNT,” ucap Yogi.

Selain itu, Bank BNI Garut harus dapat melayani dan bisa memfasilitasi KPM BPNT dengan jumlah agen yang cukup, dimana satu agen/e-Warong melayani 250 KPM. Sementara hari ini, jumlah agen/e-Warong masih sangat jauh dari cukup.

Perhitungan kami, Kabupaten Garut masih kekurangan sekitar 250 agen/e-Warong. Para agen/e-Warong juga harus sesuai dengan pedum, yakni memberikan informasi yang jelas bahwa ditempatnya bisa digunakan transaksi sebagai sarana pencairan/menggesek kartu Kombo/KPM BPNT.

Kami menginginkan program BPNT di Garut ini di evaluasi secara mendalam, jika perlu dilakukan pemeriksaan khusus oleh yang berwenang bersama dengan alat penegak hukum, untuk memastikan program ini berjalan dengan baik dan tidak ada penyimpangan, pungkas Ketua LSM SIDIK Garut. (Ra)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini