WARTASATU.CO , GARUT – Situasi politik pemerintahan Kabupaten Garut yang di Pimpin Bupati Rudy Gunawan mulai memanas. Hal ini terjadi dari beberapa komponen masyarakat yang tergabung dalam Dekrit Rakyat Garut Menggugat (D’RAGAM) mendesak anggota DPRD untuk menggunakan hak nya untuk bertujuan melengserkan Bupati Rudy Gunawan dari kursi kekuasaannya.
Setelah melakukan unjuk rasa dan audiensi di gedung DPRD serta melakukan FGD untuk mencapai kesepakatan isu strategis yang akan diusung dalam melengserkan Bupati Rudy Gunawan, kini D’RAGAM berencana untuk mendesak para anggota DPRD dari berbagai fraksi untuk mau hadir dan menyepakati usulan pelanggaran Bupati Rudy Gunawan.
Bahkan, rencananya massa D’RAGAM Dua Minggu setelah tanggal 23 Desember dimana diselenggarakan audiensi yang hanya dihadiri tiga anggota DPRD yakni dari fraksi Golkar, Fraksi Demokrat dan Fraksi PDIP akan kembali turun ke DPRD dan akan menjemput anggota DPRD ke rumahnya masing-masing agar dapat hadir dan menyepakati usulan hak DPRD dalam rangka pelengseran Bupati.
Informasi rencana penjemputan anggota DPRD ke rumahnya tersebut disampaikan Ganda Permana selaku koordinator aksi D’RAGAM usai aksi audiensi pada Kamis, (23/12/2021) sore.
Rencana Dua Minggu lagi aksi akan kembali dilakukan, dari massa D’RAGAM yang nantinya melakukan aksi akan dibagi menjadi tiga bagian, diantaranya sebagian massa perwakilan akan audiensi didalam gedung DPRD, sebagian lagi menunggu dihalaman gedung DPRD dan bagian massa ketiga akan menjemput anggota DPRD ke rumahnya masing-masing agar dapat hadir di gedung DPRD.
Penjemputan tersebut, dikatakan Ganda, dimaksudkan untuk menuntut tanggung jawab anggota DPRD terhadap masyarakat Kabupaten Garut.
Ganda juga mengklaim telah bernegosiasi dengan pihak Kepolisian untuk nantinya mengawal penjemputan para anggota DPRD tersebut yang memiliki hak istimewa yaitu hak interpelasi dan hak angket.
Diketahui, komponen aksi D’RAGAM yang menginginkan Rudy Gunawan lengser dari kursi Bupati menilai Rudy telah gagal memimpin Kabupaten Garut.
D’RAGAM juga menduga Bupati Rudy telah melakukan tindak Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Salah satu tindak pidana korupsi yang dilaporkan D’RAGAM ke KPK RI yakni dugaan gratifikasi dari perusahaan swasta ke Rudy Gunawan yang ada kaitannya dengan pembangunan pasar Samarang dan Pasar Cibatu.
Selain itu juga Bupati Rudy Gunawan di adukan ke Gakumdu KLHK terkait dugaan kerusakan lingkungan yang mengakibatkan banjir bandang dan keterlibatan kronis Bupati pada kegiatan pengusahaan diarea yang diduga menyebabkan banjir bandang Sukawening dan Karangtengah.
Hal lain yang diduga ada unsur nepotisme yang disikapi juga keterkaitan kontrak kerjasama antara Pemkab Garut dengan PT. MEDINA MEDIKA GUNAWAN dan KLINIK MEDINA dalam penanganan COVID-19.
Rudy juga dinilai tidak mampu menyelesaikan temuan BPK atas BOT Pasar Cibatu yang dikelola oleh pihak swasta yang sampai saat ini tidak setor ke kas daerah sesuai dengan perjanjian semula. (Ridwan)