28.6 C
Garut
Jumat, Oktober 25, 2024

Dinilai Gagal Pimpin Pemerintahan, Ratusan Masyarakat Geruduk DPRD Minta Bupati Garut di Interpelasi

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Aksi unjukrasa yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat yang menamakan diri Dekrit Rakyat Garut Menggugat (D’RAGAM) dalam penyampaiannya mendesak Bupati Garut H. Rudy Gunawan untuk mundur dari jabatannya, Kamis (11/11/2021).

Desakan ini disampaikan dalam audensi di DPRD Garut yang dihadiri 6 Fraksi DPRD Garut, yang menerima perwakilan massa aksi yang diperkirakan berjumlah 400 orang. Mereka meminta para anggota DPRD yang hadir untuk menggunakan hak anggota DPRD.

Dalam orasi dan tuntutannya, massa aksi terus meneriakan Bupati Garut Mundur.!

D’RAGAM beralasan Bupati Garut telah gagal dalam memimpin Kabupaten Garut. Adapun indikator kegagalan Bupati yakni, Bupati dan Wakil Bupati Garut telah gagal dalam mengelola anggaran keuangan Kabupaten Garut secara keseluruhan.

D’RAGAM juga mengungkapkan dimassa kepemimpinan Bupati Rudy Gunawan, IPM Garut rendah dengan peringkat ke 25 dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, dan itu harus dicari penyebabnya.

Selain itu, menurut D’RAGAM, pengelolaan dana APBD yang sarat praktik KKN dan kurangnya pembinaan pengelolaan keuangan desa, serta pelayanan umum yang tidak maksimal serta dugaan korupsi dana COVID pun diduga kuat di rezim kepemimpinan Rudy Gunawan.

Rusaknya Lingkungan dan degradasi budaya, gagal dalam pengelolaan BUMD dan BLUD juga abai dan tidak pernah siap dalam mitigasi dan pencegahan bencana, menjadi poin berikutnya sebagai indikator kegagalan Bupati Rudy Gunawan.

D’RAGAM juga menilai Pilkada 2018 Garut terbukti cacat hukum, dan penyelenggaraan konstalasi politik yang buruk, ditangan Bupati Rudy Gunawan.

D’RAGAM juga menilai Rudy Gunawan abai terhadap budaya luhur masyarakat Garut.

Atas kegagalan Rudy Gunawan tersebut, D’RAGAM menilai perlu adanya evaluasi kerja terhadap Bupati Garut.

Kepada DPRD Garut, D’RAGAM meminta hak interpelasi dan hak angket anggota DPRD kepada Bupati Garut dijalankan. Dan DPRD diminta untuk membentuk pansus hak angket.

Adapun hasil dari Audiensi antara D’RAGAM dengan 6 anggota DPRD Garut beberapa hal yang disepakati, yakni anggota fraksi yang hadir dan D’RAGAM sepakat untuk mengusung hak-hak anggota DPRD Kabupaten Garut.

Berikutnya, fraksi yang hadir dan D’RAGAM sepakat untuk selanjutnya dibentuk Forum Group Discussion (FGD) mengumpulkan dokumen-dokumen dan pembahasan bahan materi yang menjadi dasar anggota DPRD Kabupaten Garut menggunakan hak-hak anggota DPRD.

Antara D’RAGAM dan fraksi yang hadir sepakat untuk memulai tahapan FGD paling lambat tanggal 24 November 2021.

Diketahui, 6 anggota DPRD yang hadir tersebut yakni Deden Sopian dari fraksi Golkar, Dadang Sudrajat dari fraksi Demokrat, Lulu Gandhi dari fraksi Gerindra.

Dari fraksi PKS dihadiri Dede Salahudin, Taopik Hidayat dari fraksi PAN, serta Dadan Wandiansyah dari fraksi PDIP.

Sementara itu, anggota dari D’RAGAM hadir 35 orang diantaranya, Ganda Permana ketua GMBI distrik Garut selaku koordinator D’RAGAM, Risman Nuryadi dari LBH LSI, Andreas dari KRAK, Zamzam Zainul Hak, Agus Sugandhi dari GGW dan aktivis lainnya dari 22 ormas/LSM yang tergabung dalam Aliansi D’RAGAM. (Ridwan)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini