28.6 C
Garut
Jumat, Oktober 25, 2024

Kasus Dadang Buaya, Dandim Garut : Tidak Ada Penyerangan Apalagi Perusakan Koramil

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO, GARUT – Dandim 0611/ Garut Letkol Deni Iskandar didampingi Kapolres Garut AKBP. Benny Adi dan Dandenpom Letkol CPM. Ilyas Imran Azis menegaskan tidak ada penyerangan oleh Dadang cs terhadap Koramil Pameungpek atas kejadian pada Hari Jum’at (28/05/2021).

“Saat kejadian kebetulan saya ada tugas di daerah Garut Selatan, jadi tahu persis. Tidak ada penyerangan terhadap Koramil Pameungpek,” tegasnya saat jumpa pers di Mapolres Garut, Senin (31/05/2021).

Apalagi sampai ada perusakan Koramil Pameungpek sebagaimana isu yang beredar selama ini,” imbuhnya.

Deni menjelaskan, mereka (Dadang Buaya cs) datang ke Koramil hanya mencari seseorang, sebut Deni, kalau tidak percaya, silahkan cros cek kelapangan.

Hal ini di benarkan Kapolres Garut AKBP. Benny Adi, mereka datang ke Koramil mencari Saprudin anggota TNI adiknya Jaka yang berselisih dengan Dadang Buaya.

“Mereka menuju Koramil sekitar jam 9.15 mencari Saprudin adiknya Jaka sambil mabuk. Disana mereka mengeluarkan kata-kata kotor dan acaman,” terang Benny.

Setelah itu, sambung Benny, mereka menuju Polsek Pameungpek mencari Bripka Berdi, yang mana pada saat terjadi perselisihan antara Saprudin dengan Dadang Buaya, Bripka Berdi melerainya.

“Bripka Berdi diserang dan akan dibacok saat melerai. Pada sekitar jam 10, Polsek beserta Koramil pada saat itu juga menangkap mereka,” ucapnya.

Benny menyebutkan, Dadang Buaya cs akan dikenakan UU darurat nomer 12 Tahun 1951, junto pasal 170 dan junto pasal 351 KHUP.

“Meraka akan dikenakan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP dan tindak pidana pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP,” ungkapnya. (Tadz)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini