31.6 C
Garut
Jumat, Oktober 25, 2024

Antisipasi Gangguan Trantibum, Satpol PP Garut Hadir dan Hentikan Pengeboran Air di Karangtengah

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Pengeboran air bawah tanah sedalam 60 meter di Kampung Cikekes, Desa Karangtengah Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut, atas nama pemilik berinisial HA, dihentikan sementara oleh Satpol PP dan pemilik lahannya pun diberikan teguran.

Dengan adanya pengeboran air tersebut, menurut penuturan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan, air yang dulunya jernih itu menjadi sedikit keruh, berminyak dan berbau solar, hingga tidak layak konsumsi.

Mendapati laporan dan informasi dari masyarakat terkait hal itu, Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kabupaten Garut mendatangi lokasi kejadian.

Kehadiran Satpol PP Kabupaten tidak sendiri, yakni ditemani Kusmayadi MP Kecamatan Kadungora, Kades Karangtengah, Ketua RW dan karang taruna, Rabu (28/10/2020).

Dikatakan Bangbang Riswandi R, S.Sos., MSi, selaku kepala bidang penegakan Satpol PP, pihaknya hadir disana, karena ada gejolak di masyarakat.

Adanya penuturan masyarakat yang mengatakan, air berubah. Dan informasinya, masyarakat tak bisa menggunakan air yang biasa dipakai sehari-hari, untuk itu Satpol PP Garut hadir untuk mencegah terjadinya gangguan trantibum.

“Satpol PP Garut hadir untuk mencegah terjadinya gangguan trantibum,” kata Bangbang.

Terkait adanya perubahan air menjadi berbau dan keruh, saat ini sedang diambil sample untuk kemudian dilakukan penelitian.

“Untuk dampak bau solar dan lain-lainya masih di teliti,”singkat Bangbang.

Namun, saat ini upaya yang dilakukan Satpol PP melakukan penghentian sementara kegiatan pengeboran air tersebut, sebelum memiliki legalitas ijin, ungkap Bangbang.

“Upaya kami saat ini menghentikan sementara kegiatan pengeboran sebelum memiliki legalitas ijin. Dan berhubung ini hari libur, maka kami baru berikan teguran lisan,” terang Kabid Penegakan Satpol PP Garut.

Adapun beberapa wilayah yang diduga terkena dampak pengeboran air yang kini telah dihentikan, yakni beberapa wilayah di desa Karangtengah, Karangmulya, Gandamekar dan Desa Kadungora, pungkas Bangbang Riswandi Kabid Penegakan Satpol PP Kabupaten Garut. (Ra)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini