WARTASATU.CO , GARUT – Dalam rangka Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Garut, Kapolres Garut Akbp Dede Yudy Ferdiansah , S.I.K, M.I.K, bersama Forkompimda terus melakukan Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat dalam penggunaan masker, Minggu (20/9/2020).
Polres Garut bersama TNI dan Satpol PP terus melakukan Ops Yustisi dengan sasaran pengguna jalan dan sejumlah pusat keramaian diwilayah bunderan Tarogong dan bunderan Simpang lima.
Kapolres bersama Forkompimda terus bergerak melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, dengan diberikanya sanksi kepada pelanggar, kata Kapolres, baik itu sanksi sosial maupun sanksi fisik.
Lanjut kemudian diberikan masker gratis kepada pelanggar sekaligus sosialisasikan 3M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak agar masyarakat bisa terhindar dari wabah penyebaran Covid-19.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, dan perda no 47 Tahun 2020 Kabupaten Garut,” terangnya.
Dikatakan Kapolres, Oprasi Yustisi Penertiban masker ini merupakan Program Gebrak Sejuta Masker, untuk memutus mata rantai COVID-19, karena terjadi peningkatan yang signifikan jumlah kasus COVID-19.
“Disini kita perlu kerja keras dari seluruh stake holder terkait, untuk selalu konsisten menyuarakan Disiplin Protokol Kesehatan kepada masyarakat luas,” pungkanya. (Tadz)