WARTASATU.CO , GARUT – Sarip Hidayat Ketua PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) Kabupaten Garut mengungkapkan salah satu upaya yang ditempuh PPDI untuk memberikan rasa nyaman terhadap profesi perangkat desa adalah melaksanakan tertib administrasi kepegawaian yaitu dengan adanya NIPD (Nomer Induk Perangkat Desa).
Di konfirmasi lewat telepon terkait NIPD yang jadi topik pembahasan Rakor PPDI Garut, Sabtu (20/6/2020) di Villa My Kanyaah Cilawu Garut, Sarip Hidayat mengatakan, dibeberapa kabupaten lain sudah merencanakan NIPD.
“Di beberapa Kabupaten telah melaksanakan atau sudah merencanakan untuk pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) diantaranya Kabupaten Lebak Banten, Kabupaten Cirebon dan Tasikmalaya Jawa Barat,” kata Sarip Hidayat saat di konfirmasi lewat telepon, Senin (22/6/2020).
Menurut Sarip, bagi perangkat desa sendiri , pemberian NIPD ini merupakan satu kemajuan yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman pada profesi sebagai abdi masyarakat.
Masih banyaknya kasus pemecatan perangkat desa yang sewenang-wenang.
“Ketika selesai proses pemilihan Kepala Desa, diiringi dengan pergantian perangkat desanya juga. Ini sering terjadi pada perangkat desa yang dianggap tidak memihak kepala desa yang terpilih,” ujarnya.
Mendasari kenapa PPDI secara organisasi mendorong Pemerintah untuk segera menerbitkan NIPD.
Karena, dengan adanya NIPD tersebut tentu tidak mudah bagi Kepala Desa untuk memberhentikan perangkatnya tanpa alasan yang jelas, imbuhnya.
Sependapat dengan Ketua PPDI Garut, Miraj Gumbira SH Advokasi PPDI Garut, juga melihat kecenderungan kasus yang sama sering terjadi dibeberapa tempat.
“Kami menyayangkan dan ikut prihatin, hal tersebut jelas-jelas melanggar peraturan. Karena, dalam UU No 6 tahun 29014 sudah jelas aturannya, meskipun Kepala Desa mempunyai hak preogratif dalam mengangkat dan memberhentikan perangkatnya, tetapi harus sesusai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.
Berdasarkan surat edaran dari Kementrian dalam Negri, agar bupati Garut memperhatikan keinginan perangkat desa untuk segera menerbitkan Perda tentang NIPD ( Nomor Induk Pegawai Desa) sebagaimana sebagaimana halnya Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).
Karena, dengan adanya NIPD ini menjadikan profesi perangkat desa semakin kuat untuk status kepegawainnya, pungkasnya. (Tadz)