29.4 C
Garut
Kamis, Oktober 31, 2024

Bertepuk Sebelah Tangan, Pimpinan dan BK DPRD Garut Dinilai Abaikan Pasal 78 Tatib Terkait Pengaduan Masyarakat

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Kisruh perilaku anggota DPRD yang juga merupakan salah satu unsur pimpinan DPRD yang diduga melanggar etik dan moral, serta dugaan melanggar peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Garut belum selesai.

Bahkan meluas ke lembaga DPRD Garut, terutama unsur pimpinan dan Badan Kehormatan DPRD Garut.

Kini, masyarakat yang pernah mengadukan unsur pimpinan yang berinisial E tersebut memberikan keterangannya kepada media ini.

Setidaknya ada tiga orang pengadu yang merasa kecewa dengan kinerja pimpinan maupun badan kehormatan DPRD Garut, terkait dugaan pelanggaran etik dan moral anggota DPRD yang berinisial E.

Diceritakan Hilman Yudiswara, seorang masyarakat yang mengadukan anggota berinisial E, berangkat dari kepedulian terhadap korban-korban, lembaga DPRD Garut dan banyaknya persoalan yang terus bermunculan diakibatkan perilaku yang dituduhkan kepada inisial E, maka dirinya pun terpanggil untuk mengambil langkah yang dirasa perlu untuk bersikap serta membuat pengaduan perihal inisial E ini.

Keterangan : Hilman Yudiswara (kanan) pengadu yang merasa di abaikan pimpinan dan BK DPRD Garut.

“Pengaduan ini bentuk kepedulian saya kepada lembaga DPRD Garut, dan sikap serta langkah pengaduan ini saya rasa perlu untuk dilakukan,” ungkap Hilman.

Hal itu ia lakukan, setelah menemukan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi, dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum positif, ketentuan tata laksana tata kerja tata tertib DPRD Garut, yang mengatur/membatasi perilaku, ucap dan sikap sebagai salah seorang anggota yang terhormat, serta aturan yang mengikat kepada setiap diri/individu anggota DPRD Garut.

“Saya mengadukan, setelah menemukan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi dan ini dapat di pertangungjawabkan secara hukum,” kata Hilman Yudiswara.

“Sejak lama saya pun ikut memperhatikan, menyimak, menelaah mencermati banyak persoalan yang muncul dengan yang berinisial E ini. Tentu, membuat keprihatinan yang sangat mendalam, bahkan membuat terheran-heran dan merasa terpukul dengan kejadian-kejadian yang menimpa dan dihadapi inisial E ini,” beber Hilman.

Namun, Hilman harus kecewa dengan lembaga DPRD Garut. Pasalnya, pengaduan yang ia buat sesuai mekanisme pengaduan masyarakat kepada DPRD Garut yang tercantum pada pasal 78 ayat (1) peraturan DPRD Kabupaten Garut tentang tata tertib tidak ditanggapi.

Seharusnya, setelah dirinya mengadukan ke pimpinan dan ditembuskan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD, pimpinan DPRD harus menjalankan pasal 78 ayat (2), yakni meneruskan laporannya ke BK DPRD untuk diproses.

Keterangan : ilustrasi peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib pasal 78 ayat (2).

Bukan hanya kecewa kepada pimpinan DPRD, Hilman juga kecewa terhadap kinerja Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Menurut dirinya, BK DPRD Garut harus berfungsi sesuai pasal 78 ayat (3) yang pada pokoknya menyatakan, jika pimpinan DPRD tidak meneruskan pelaporan dirinya selama kurun waktu tujuh hari, maka BK DPRD Garut menindaklanjuti pengaduan tersebut.

“Saya sangat kecewa dengan pimpinan maupun badan kehormatan (BK) DPRD Garut, kepedulian dan rasa cinta saya sebagai masyarakat garut kepada DPRD Garut, yang berbentuk pengaduan untuk perbaikan ini ternyata bertepuk sebelah tangan, dan hanya menghasilkan kekecewaan.

Pimpinan dan BK DPRD Garut dalam hal ini tidak berfungsi sesuai tatib. Buktinya, sampai saat ini saya tidak dipanggil sesuai mekanisme tatib DPRD Garut, papar Hilman meluapkan kekecewaannya.

Nada kecewa terhadap pimpinan dan BK DPRD Garut juga diungkapkan Choki Silet selaku ketua Gerakan Pemuda Islam (GPI) Garut, yang turut membuat pengaduan atas dugaan pelanggaran tatib, etik dan moral anggota DPRD berinisial E.

“Jelas kami kecewa atas kinerja dan fungsi pimpinan DPRD serta BK DPRD Garut yang tidak mengindahkan peraturan tentang tatib yang sesuai dengan Pasal 78 ayat (2), dan pasal 78 ayat (3) peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tatib DPRD Garut,” ungkap Choki.

Keterangan : Choki Silet Ketua GPI Garut.

“Kami membuat pengaduan sudah sesuai mekanisme pengaduan masyarakat yang ada di tatib, tapi kami diabaikan.

Kami melakukan pengaduan pada tanggal 28 April 2020, namun sampai saat ini tidak ada kabar apapun dari DPRD Garut atas pengaduan tersebut,” beber ketua GPI Garut.

Selain Hilman Yudiswara dan GPI Garut, seorang masyarakat lainnya yang bernama Muhamad Sudirman (Dirman) pun merasakan kekecewaan yang sama atas kinerja pimpinan dan BK DPRD Garut, yakni pada persoalan abainya mereka terhadap pengaduan dirinya yang dilakukan pada tanggal 30 April 2020 silam.

Keterangan : ilustrasi peraturan DPRD Kabupaten Garut tentang Tatib pasal 79.

“Sebagai masyarakat garut, saya kecewa dengan pimpinan dan BK DPRD Garut periode 2019-2024 ini. Mereka kami nilai telah abai dengan tatib DPRD Garut.

Padahal, tatib tersebut berbentuk peraturan, yang seharusnya mereka taati sebagaimana sumpah janji mereka ketika dilantik yang akan mentaati peraturan dan perundang-undangan,” kata Dirman.

Peraturan yang dibuatnya sendiri, di abaikan pula oleh mereka sendiri. Kalau begini, bagaimana masyarakat mau taat peraturan, toh mereka pun seolah memberikan contoh tidak taat aturan,” ungkap Dirman luapkan kekesalannya.

“Padahal, pimpinan itu kan ada 3 orang lagi (termasuk ketua) selain unsur pimpinan yang berinisial E, yang merupakan teradu dugaan pelanggaran tatib, etik dan moral anggota DPRD Garut, tapi mana nyatanya kerja mereka. Buktinya, sampai saat ini kami pengadu begitu di abaikan,” pungkasnya. (Ra)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini