DeJurnal.com, Karawang – DPRD Kabupaten Karawang periode 2019-2024 akhirnya menetapkan komposisi pimpinan definitif melalui Rapat Paripurna DPRD yang di gelar di ruang rapat Paripurna DPRD, Jumat (6/9/2019).
Dalam komposisi susunan pimpinan DPRD definitif, berisi empat orang pimpinan. Terdiri dari satu orang ketua, tiga orang wakil ketua, penetapan pimpinan definitif ini mengacu pada hasil perolehan kursi masing masing Fraksi, atau dengan sistem proporsional, fraksi yang kursi terbanyak, empat besar berhak menempatkan anggota fraksi sebagai pimpinan DPRD.
Menurut Ketua sementara dan calon Ketua DPRD Kabupaten Karawang definitif Pendi Anwar bahwa hari ini kita rapat aripurna pengumuman sesuai dengan tatib kita, berdasarkan PP 12 tahun 2016,
“Bahwa ketika empat parpol yang mendapat suara terbanyak, merekomendasikan pimpinannya dari empat parpol diantaranya Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar dan Partai PKB, kader kader nya yang menjadi unsur pimpinan DPRD,” ungkapnya kepada deJurnal.com Jumat (6/9/2019).
“Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang meminta surat yang dimerekomendasikan ke bupati Karawang, dan kemudian di ajukan kepada provinsi Jawa Barat yaitu Gubernur,” ujarnya.
Masih kata Pendi, setelah itu di SK kan baru untuk dilantik, adapun dari unsur partai yang di rekomendasi menjadi unsur pimpinan DPRD diantara Ketua DPRD Pendi Anwar dari Partai Demokrat, wakil ketua 1 Ajang Sopandi dari Partai Gerindra, Wakil Ketua II Suryana dari Partai Golkar serta Wakil Ketua III Dede dari Partai PKB.
Kemungkinan satu atau dua hari surat sudah di tanda tangani langsung serta pelantikan dan langsung bekerja guna membentuk Alat Kelengkapan Dewan serta bekerja dengan sesuai skala prioritas
“Mengenai kapan SK gubernur tentang penetapan pimpinan DPRD definitif ini akan turun, dia berharap secepatnya agar tupoksi DPRD bisa segera berjalan sebagai mestinya. “Pungkasnya.***Rif