29.4 C
Garut
Kamis, Oktober 31, 2024

Di Adukan ke Kejati Jabar Terkait Bantuan PSU ke Perumahan, Sekdis Perkim Garut : Kemana Atuh Bappeda

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Pada Selasa, 28 Juni 2022, melalui Asep Muhyidin, secara resmi Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK) telah mengirimkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait adanya dugaan korupsi pada kegiatan pemberian bantuan Pasilitas Umum Perumahan Umum (PSU) pada Dinas Perumahan Dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Garut tahun Anggaran 2019 yang berpotensi merugikan keuangan negara dengan Total Loss hingga Rp. 1 Milyar lebih dari 10 kegiatan di 10 Perumahan milik swasta.

Bantuan PSU tersebut diduga menyalahi Perda 14 Tahun 2016 dan tidak sesuai dengan kewenangan pihak Dinas karena belum tercatat di bidang asset Pemkab Garut, karena belum di serah terimakan ke pihak pemda Garut.

Saat dimintai tanggapan terkait dumas dari MPK tersebut, melalui Ajid Sayidin Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Garut mengatakan, bahwa bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) dari Disperkim telah ada dalam dokumen DPA dan ada juga SPK (kontraknya) juga sudah ada dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) nya.

Sekdis : Usulan dari Masyarakat bukan dari Developer

Dikatakan Sekdis, adapun usulan bantuan PSU yang dimaksud datang dari masyarakat bukan dari developer.

Terkait kesesuaian dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan. Sekdis mengakui jika mengacu pada Perda memang tidak sesuai, karena tidak ada surat ketidak sanggupan developer dalam memperbaiki/memelihara prasarana, sarana, dan utilitas atau proposal pengajuan bantuan ke Disperkim.

Karena, lanjut Sekdis, masih tanggung jawab developer sebagai pihak pengembang.

Seolah tak mau di salahkan sendiri, Sekdis juga berbicara terkait usulan tersebut bukan semata dari Disperkim, tapi ada peran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) juga.

Sekdis Perkim : Bappeda Berperan dalam Usulan Judul Kegiatan

Pasalnya, menurut Ajid Sayidin, Bappeda berperan dalam usulan judul yang diajukan hingga di sah kan menjadi anggaran.

Sekdis juga menerangkan alur anggaran mulai dari usulan dari masyarakat ke dinas terkait sampai dengan dibahasnya di DPRD hingga di sahkannya anggaran, dan pelaksanaan anggaran oleh pihak ketiga.

“Kalau kewajiban pengembang perumahan (terkait PSU), itu jelas memang kewajiban pengembang karena belum serah terima aset ke Pemkab Garut. Dan memang pengembang pun tidak membuat proposal ataupun surat ketidak sanggupan atau surat permohonan bantuan PSU (sebagaimana persa),” kata Sekdis.

“Saya sepakat bahwa itu masih tanggungjawab pengembang, sesuai dengan Perda PSU,” kata Sekdis.

Saat Sekdis memperlihatkan Kontrak (SPK) dan NPHD dua program bantuan PSU yang ada dalam pemberitaan yakni Perum Talagasari Kadungora dan Perum Putri Dinar Lestari, diketahui bahwa pelaksana kegiatan di Perum Talagasari oleh CV Putra Dano Indah dengan pagu anggaran Rp.179.873.000,00.

Sementara pembangunan MCK yang di Perum Putri Dinar Lestari dikerjakan olah CV Gunung Simpay dengan pagu anggaran Rp. 91.226.000,00.

Sekdis Perkim Singgung Usulan Anggaran Teknokratis dan Aspirasi

“Kesalahan tidak hanya di Disperkim, karena ada peran Bappeda dalam usulan dan proses penganggarannya di sahkan oleh eksekutif dan legislatif. Gimana ini pertimbangan Bappeda hingga usulan kegiatan ini lolos. Karena tadi, di alamat kan sudah jelas ada yang mengusulkan, terus kan diproses di Bappeda. Di Bappeda yang merumuskan terakhir sebelum nanti di iya kan, terus nanti ke dinas. Perda (PSU) kan itu sudah masuk di sistem sudah diketahui semua. Dalam hal ini kemana atuh Bappeda,” beber Sekdis.

“Silahkan klarifikasi ke Bappeda,” imbuh Sekdis Perkim.

Sekdis juga menyinggung adanya usulan anggaran teknokratis dan aspirasi, namun sekdis enggan menyebutkan anggaran Bantuan PSU ini berasal dari mana, apakah dari teknokratis atau aspirasi anggota legislatif (DPRD).

Diketahui, dalam Perda 14 Tahun 2016 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dalam hal pengembang tidak sanggup memperbaiki/memelihara prasarana, sarana, dan utilitas sebagaimana dimaksud, maka pengembang membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa pengembang tidak sanggup untuk memperbaiki/memelihara prasarana, sarana, dan utilitas dimaksud.

Dari data yang ada, dari sekian banyak Perumahan di Kabupaten Garut,  baru ada 14 Perumahan yang telah melakukan serah terima aset PSU ke Pemkab Garut yang telah tercatat di bidang Asset Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Garut. (Ridwan)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini