27.2 C
Garut
Kamis, Oktober 31, 2024

Holywings Unggah Promo Minuman Alkohol Kontroversial, Ketua Sapma Pemuda Pancasila Jabar : Itu Menyakiti Hati Umat Beragama

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Ditengah fenomena Islamophobia di India yang dilakukan politisi india dengan melakukan penghinaan atas nabi Muhammad SAW, disayangkan di dalam negeripun, ada pihak – pihak yang juga melakukan hal yang tak terpuji tersebut,

Hal ini disampaikan Wing ketua Sapma Pemuda Pancasila Provinsi Jawa Barat, menanggapi terkait dengan unggahan promosi minuman alkohol produk Holywings Indonesia yang menyinggung unsur SARA.

Dalam unggahannya tersebut, Holywings Indonesia sempat menuliskan akan memberikan promo menarik bagi yang bernama “Muhammad dan Maria”

Wing mengatakan nama Muhammad yang banyak di gunakan oleh para penganut agama islam, diminati banyak orang, karena nama tersebut adalah nama penting didalam agama islam sebagai pembawa ajaran islam di dunia ini.

Lalu sebagaimana kita ketahui juga, lanjut Wing, bahwa di dalam ajaran kristen Bunda Maria adalah Bunda Allah dan Bunda Gereja. Ia adalah ibu Yesus, Anak Allah Penyelamat dunia.

Kedudukan Bunda Maria dalam Gereja sangat istimewa. Ia adalah orang Kudus terbesar melebihi para kudus lainnya karena peranannya dalam sejarah keselamatan umat manusia.

Dalam kasus Holywings yang menggunakan 2 nama tokoh penting yang berasal dari 2 Agama yang berbeda, yaitu Muhammad dan Maria.

Menurut wing, mestinya pihak Holywings, sudah dapat menduga bahwa akan menimbulkan ketersinggungan karena kedua nama mulia tersebut di gunakan untuk marketing minuman beralkohol di sebuah tempat hiburan.

“Dan saya rasa dengan sudah mengetahui dampak dari penggunaan nama tersebut untuk kepentingan marketing, akan memunculkan permasalahan dari kedua agama diatas, maka saya patut mencurigai adanya unsur kesengajaan dalam hal ini,” katanya, Kamis malam (23/6/2022).

Wing menilai, promosi minuman yang sudah di lakukan di berbagai media, khususnya media sosial Holywings yang notabenenya memikii puluhan ribu bahkan ratusan ribu follower, itu bukan sebuah langkah yang tanpa perencanaan.

Oleh karena itu, lanjut Wing, pihaknya berencana akan berkonsultasi dengan pakar hukum/praktisi hukum terkait hal ini, karena secara sederhana  bahwa pihak Holywings bisa dianggap melanggar Pasal 156a KUHP yang berbunyi, “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”

“Kami dari SAPMA Pemuda Pancasila Provinsi Jawa Barat akan mencoba berkonsultasi dengan praktisi hukum/ para pakar hukum untuk mengkonsultasikan rencana pelaporan atas kasus dugaan penodaan agama ini,” ujarnya.

Wing berpandangan, penghormatan terhadap agama dan keyakinan adalah dasar yang mesti dipegang kokoh dalam hubungan antar warga negara.

“Penghormatan terhadap agama dan keyakinan adalah dasar yang mesti dipegang kokoh dalam hubungan antar warga negara, dan negara harus hadir untuk memastikan tidak ada pelanggaran atas hal tersebut, dan hal itu perlu dilakukan semata – mata demi menjaga kerukunan antar sesama warga negara.” kata Wing. (Tadz)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini