21.5 C
Garut
Minggu, April 28, 2024

Hari Ini, Kebijakan Satu Harga Minyak Goreng Rp.14 Ribu/Liter Sudah Mulai Berjalan di Garut

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, Pemerintah terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau.

Terkait tingginya harga minyak goreng, Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga setara Rp14.000/liter, Selasa (18/01/2021).

Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga merupakan upaya lanjutan Pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000/liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

Setelah terbitnya kebijakan minyak goreng satu harga oleh Menteri Perdagangan, di Kabupaten Garut langsung melakukan sosialisasi kebijakan tersebut.

“Hari ini saya sudah mulai sosialisasi dan monitoring di grup ritel, hari ini kita sudah mendapati beberapa ritel modern (mini market) telah menerapkan harga minyak goreng sesuai kebijakan Menteri Perdagangan,” ungkap Heri Gunawan Saputra Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Kabupaten Garut, Rabu (19/01/2021).

Lanjut Heri mencontohkan, seperti halnya harga minyak goreng yang ada di dua ritel modern (mini market) yang ada di jalan pembangunan yang hari ini harganya sudah sesuai dengan kebijakan Mendag.

“Untuk ritel lain, saat ini kita terus koordinasi dan masih sosialisasi serta terus lakukan monitoring. Besok pun kita lakukan monitoring dalam rangka operasi pasar,” singkatnya.

Terkait harga minyak goreng di pasar tradisional, Heri menyebutkan, untuk harga minyak goreng di pasar tradisional ada diberikan waktu satu minggu penyesuaian harga saat ini dengan harga yang ditetapkan Mendag.

Diketahui, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah mengeluarkan kebijakan satu harga minyak goreng pada 18 Januari 2021. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat.

Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam siaran pers yang diumumkan biro humas Kemendag.

Dalam siaran Pers tersebut juga disebutkan, sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000/liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat, dan kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” tambah Mendag.

Pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), telah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.

Kebijakan ini, kata Mendag, telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern, dan pada prinsipnya baik produsen maupun ritel modern mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng.

Sampai dengan saat ini, sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat.

Perubahan Permendag Ekspor terkait kebijakan ini, Mendag Lutfi menerbitkan regulasi baru agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia sehingga harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil.

Mendag Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022. Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).

Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri, dilampirkan dengan kontrak penjualan, rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan, dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan. (**)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini