WARTASATU.CO , GARUT – Meningkatkan atau bahkan mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tentu menjadi hal sulit dalam kondisi Pandemi COVID-19.
Namun, kondisi pandemi tersebut rupanya tak mempengaruhi kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut dalam pencapaian target yang telah ditetapkan untuk tahun anggaran 2021.
Hal ini dapat dilihat dari data capaian Pendapatan yang diterima dari Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Kabupaten Garut H. Dangsani M.Si., melalui keterangan tertulis kepada Media ini.
Dari data pertanggal 27 Desember 2022, Bapenda Garut berhasil melampaui capaian 100 persen dari target yang telah ditetapkan pada tahun ini, meskipun beberapa sektor masih belum optimal.
Diketahui, pada data tersebut menerangkan target capaian Pendapatan berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2016, dari target anggaran Rp.122.382.000.000,00 dapat direalisasikan Rp.123.378.241.786,00.
Jumlah tersebut didapat dari berbagai sektor potensi pendapatan, diantaranya Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, PBB, serta BPHTB dan Pajak Denda Keterlambatan dari wajib pajak tersebut.
Adapun sektor terbesar penyumbang pendapatan di bidang Pendapatan Bapenda yakni dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berhasil memberikan kontribusi pendapatan sebesar Rp. 41.004.848.993,00.
Selanjutnya, Pajak Penerangan Jalan dengan setoran kontribusi ke Bapenda sebesar Rp.29.675.305.054,00. Sedangkan dari sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berkontribusi menyumbang pendapatan sebesar Rp. 24.056.317.534,00.
Sementara itu, Pajak Hotel menyumbang lendapatan sebesar Rp.6.074.276.618,00 dan Pajak Restoran menyumbang pendapatan sebesar Rp.13.658.731.934,00. Untuk Pajak Reklame menyumbang pendapatan sebesar Rp.5.342.864.086,00.
Meskipun belum optimal mencapai target pendapatan, pada sektor Pajak Parkir menyumbang pendapatan sebesar Rp.296.775.577,00. (Ridwan)