WARTASATU.CO , GARUT – HMI Cabang Garut kembali menyoroti program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Garut.
Pada hari jumat Tanggal 24 Desember 2021 HMI telah melakukan sebuah kunjungan/investigasi kebeberapa Desa di wilayah Kabupaten Garut, dan melakukan wawancara dengan masyarakat dengan terjun lansung melihat proses penyaluran program BPNT tersebut.
Dari hasil investigasi tersebut, HMI menemukan beberapa kejanggalan yang terjadi di lapangan.
Melalui bidang Hukum dan Ham, HMI Cabang Garut saat ini sedang dilakukan olah data dari berbagai temuan-temuan dilapangan.
Tedi Herdiansyah, SH. Ketua Bidang Hukum dan Ham HMI Cabang Garut menyebutkan, pihaknya telah mengantongi beberapa bukti mulai dari hasil wawancara dengan masyarakat seperti struk sebagai bukti transaksi, foto, dan video serta angket yang di sebarkan kepada masyarakat dan HMI bersiap akan menuntut dan melaporkan kepihak yang berwenang.
“Kita sudah punya alat bukti yang jelas dan kuat terkait temuan ini yang dirasa cukup untuk mengindikasi adanya kegiatan KKN dalam penyaluran BPNT, bagi saya ini adalah kejahatan dan kedzoliman yang merugikan banyak pihak, terkhusus negara dan masyarakat,” ungkap Tedi.
“Maka, saya ditugaskan oleh ketua umum untuk menuntaskan prihal temuan ini,“ imbuh Tedi.
Pihaknya juga menemukan surat dari kementerian yang pada pokoknya meminta para pihak agar mengalihkan program BPNT dari barang ke uang tunai.
Namun, setelah surat dari Kementerian tersebut terbit tanggal 17 Desember dikemudian hari masih ditemukan adanya agen yang melakukan transaksi BPNT ke KPM dengan barang, seolah mengabaikan surat dari Kementerian tersebut, terang Tedi.
Tedi juga menyebutkan apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan dari program ini untuk segera melapor ke sekretariat HMI cabang Garut untuk nantinya didampingi dalam advokasi oleh HMI. (Ridwan)