32.5 C
Garut
Sabtu, Juli 27, 2024

Plt Kadisdik Garut Buka Loka Karya Sekolah Penggerak

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Plt ( Pelaksana Tugas ) Dinas pendidikan Kabupaten Garut H. Suherman menilai loka karya guru penggerak bagus guna meningkatkan kualitas guru.

Hal itu disampaikan usai membuka lokakarya 1 Program Sekolah Penggerak Angkatan 1 di Hotel Harmoni jalan Cipanas Baru Tarogong Kaler Garut, Sabtu (20/11/2021).

“Lokarkarya ini bagus yang nantinya akan melahirkan guru yang mampu berkolaborasi dan mampu meningkatkan kependidikan maupun kualitas anak didik,” ungkapnya.

“Dengan lokakarya ini juga akan mewujudkan salah satu kader yang tangguh. Sehingga kedepan lembaga pendidikan betul -betul dikelola oleh orang -orang yang tangguh,” imbuhnya.

Dikatakan Suherman, Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) merupakan langkah strategis dari pemerintah Republik Indonesia dengan mewujudkan guru yang berdaya dan memberdayakan dalam meningkatkan kualitas pembelajaran, yang berorientasi pada peningkatan proses dan hasil belajar peserta didik.

“Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) diselenggarakan dalam rangka memberikan bekal kemampuan kepemimpinan pembelajaran dan pedagogi kepada guru, sehingga mampu menggerakkan komunitas belajar, baik di dalam maupun di luar sekolah,” terangnya.

“Serta berpotensi menjadi pemimpin pendidikan yang dapat mewujudkan rasa nyaman dan kebahagiaan peserta didik ketika berada di lingkungan sekolahnya masing-masing,” ujarnya.

Lanjut Suherman, sebagaimana disampaikan Kemendikbud ada 3 program utama, pertama program guru penggerak, kedua sekolah penggerak dan ketiga program organisasi penggerak.

Dalam lokakarya 1 Program Sekolah Penggerak Angkatan 1 dengan mengusung tema “Guru Bergerak Indonesia Maju.”

Dikatakan Suherman, relevansi dengan visi pendidikan, menunjukan bahwa guru itu harus penuh dinamis, penuh inovasi dan mampu memberikan pelayanan terbaik pada para siswa.

“Pendidikan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu sebagaimana tertera dalam pasal 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2003,” ujarnya. (Tadz)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini