24.2 C
Garut
Kamis, Mei 2, 2024

Putra Mantan Kadis PUPR Garut Hadiri Sidang Kasus Tipikor Pasar Leles, Ini Kesaksiannya

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , BANDUNG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan pasar rakyat Leles dan pembuatan pasar darurat Leles Tahun Anggaran 2018 pada DPA dinas PerindagESDM Kabupaten Garut dengan terdakwa PF, RNN dan ARA kembali di sidangkan di pengadilan negeri klas 1A khusus Tipikor Bandung, Rabu (28/07/2021).

Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah seorang saksi yang dihadirkan JPU pada sidang hari ini adalah direktur utama PT. KBU, yakni dr. RF.

Dalam fakta persidangan hari ini, menurut keterangan saksi dr. RF, dirinya menjadi dirut PT. KBU sejak tahun 2015. Perusahaanya bergerak pada bidang usaha jasa konstruksi dan kesehatan.

Pada bidang jasa konstruksi, PT. KBU menyediakan barang berupa beton atau ready mix.

Dalam dokumen lelang pembangunan pasar Leles, PT. KBU tercatat sebagai perusahaan yang memberikan surat dukungan terhadap pemenang lelang dalam hal pengadaan beton/ready mix.

Dalam kesaksiannya, dr. RF selaku dirut PT. KBU membantah telah memberikan dukungan dan menandatangani surat dukungan, maupun menyuruh orang untuk membuat surat dukungan bagi syarat pemenang Lelang pada proyek pembangunan pasar rakyat Leles, sebagaimana pertanyaan JPU dan dokumen yang ada dan diperlihatkan di pengadilan.

Pada kesaksian berikutnya, dr. RF mengatakan dirinya tidak pernah bekerjasama dengan terdakwa RNN pada kegiatan proyek, termasuk pasar Leles.

Sebagai saksi, dr. RF mengatakan pihaknya pernah satu tim dengan terdakwa RNN, dimana dokumen legalitas perusahaannya dipakai yakni untuk pekerjaan pemerintah dalam program pinjaman LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir) pada tahun 2015.

Saat Pramaarta Ziliwu penasehat hukum terdakwa RNN dan terdakwa PF bertanya apakah dr. RF pernah menyuruh saksi AKS untuk memberikan surat dukungan lelang, dr. RF mengatakan ia tidak pernah menyuruh AKS memberikan surat dukungan pada pekerjaan pasar Leles dan belum ketemu.

Keterangan : Saat saksi diperlihatkan dokumen dihadapkan Majelis Hakim, JPU dan Penasehat Hukum terdakwa.

Namun dr. RF mengaku mengenal AKS yang hari ini juga menjadi saksi.

dr. RF mengatakan, ia baru mengetahui surat dukungan dari perusahaannya tercantum dalam dokumen lelang setelah dirinya dipanggil dan diperiksa Jaksa Kejati Jabar untuk dimintai keterangan.

dr. RF mengatakan dirinya belum pernah dipanggil oleh Dinas PerindagESDM atau Pokja ULP untuk dimintai klarifikasi terkait dokumen surat dukungan dari PT. KBU tersebut asli atau tidak.

Ketika Pramaarta Ziliwu menanyakan apakah dr. RF selaku saksi kenal dengan yang namanya H. Uu, saksi mengatakan kenal, dan H. Uu adalah orang tua nya.

Pertanyaan penasehat hukum lebih lanjut menanyakan kepada dr. RF apakah benar pada tahun 2018 H. Uu sebagai kepala dinas PUPR, dr. RF menjawab, “iya kayaknya, betul”.

Namun, atas pertanyaan dari penasehat hukum terdakwa RNN dan PF kepada saksi dr. RF tersebut, JPU menyatakan keberatan kepada majelis hakim. Karena dinilai tidak relevan dengan materi sidang.

Sementara itu terdakwa RNN yang hadir pada persidangan melalui jaringan virtual mengatakan, bahwa ia tidak pernah menerima dokumen perusahaan PT. KBU pada saat program LPDB.

Menurut informasi yang ada, sosok dr. RF adalah seorang dokter yang saat ini bertugas di rumah sakit umum dr. Slamet Garut. (Ridwan)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini