23.6 C
Garut
Jumat, Mei 3, 2024

Perjuangan Para Guru di Garut Berhasil, Kini Payroll Sistem Tak Lagi Potong TPG Untuk Baznas

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Setelah melalui perjuangan para guru yang di advokasi oleh organisasi profesi Serikat Guru Indonesia DPK Garut, akhirnya pemotongan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dilaksanakan secara payroll sistem oleh pihak Bank BJB Cabang Garut akhirnya di hentikan. Kabar tersebut disampaikan Dr. Apar Rustam Efendi, S.Pd., M.Pd. ketua SEGI DPK Garut.

Perjuangan ini berawal dari dugaan temuan kesewenang-wenangan dari Disdik Garut, hingga lahirnya perjuangan para guru yang berakhir di DPRD Kabupaten Garut.

Dari kegiatan audiensi di DPRD Garut yang diterima Komisi IV , ada beberapa hal yang berhasil terkonfirmasi dan menjadi tuntutan SEGI Garut, dintaranya potongan yang SEGI pertanyakan ternyata dimaksudkan untuk menunaikan zakat profesi, yang dipotong langsung oleh UPZ Dinas Pendidikan Kabupaten Garut melalui Bank Jabar Banten Cabang Garut untuk selanjutnya diserahkan ke pihak Baznas Kabupaten Garut.

Selain itu, potongan dimaksud tidak dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada guru, sehingga tidak disertai dengan pernyataan kesediaan dipotong dan surat kuasa pemotongan.

Atas dugaan kesewenang-wenangan ini, SEGI Garut menuntut agar dikembalikannya uang guru yang telah dipotong oleh UPZ Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, ungkap ketua SEGI Garut, Kamis (01/07/2021).

SEGI juga menuntut permintaan maaf dari seluruh pihak yang terlibat dalam pemotongan ini, serta untuk membenahi system pengumpulan zakat, sehingga memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Dan poin ke empat, SEGI juga menuntut agar tidak boleh lagi ada pemotongan sebelum system pengumpulan zakat dibenahi.

Di paparan ketua SEGI Garut, tiga dari empat tuntutan tersebut nampaknya telah dan sedang direalisasikan. Dengan sikap ksatrianya, Ketua Baznas Kabupaten Garut pada audiensi dimaksud langsung menyatakan permohonan maaf kepada seluruh guru di Kapuaten Garut atas kekeliruan dalam pemotongan yang telah dilaksanakan.

Dalam selang beberapa hari, Baznas Kabupaten Garut pun melaksnakan sosialisasi kembali dan melayangkan kuesioner tentang pernyataan bersedia atau menolak berzakat ke Baznas, yang langsung disebarkan kepada guru, ujar ketua SEGI Garut.

“Sejak Rabu malam (29 Juni 2021) kami menerima laporan bahwasanya TPG TW 2 telah bisa dicairkan, dan ternyata, guru menerima TPG secara utuh sesuai dengan jumlah yang seharusnya diterima. Hal ini berarti bahwa pada TPG TW 2 tahun 2021 ini tidak terjadi kembali pemotongan,” kata ketua SEGI Garut.

Ketua SEGI Garut menyampaikan, pemenuhan tiga tuntutan ini tentu bukanlah kemenangan pribadi atau golongan, melainkan kemenangan bagi seluruh guru dikdas di Kabupaten Garut. Bahwasanya ini terwujud berkat keberanian segenap guru untuk mengadu, melapor dan menyatakan sikap, sehingga terwujud tuntutan ini.

Atas rangkaian kejadian ini, SEGI Garut mengajukan beberapa rekomendasi, diantaranya, bahwasanya mengeluarkan zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang telah memenuhi ketentuan persyaratan. Oleh karenanya, Ketua SEGI mengajak kepada segenap guru yang memenuhi ketentuan untuk senantiasa mengeluarkan zakatnya.

Selanjutnya, apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada segenap guru yang telah berani mengeluhkan, melaporkan dan mengambil sikap bersama sama SEGI Garut.

Sebagai rekomendasi atas pelayanan buruk Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, kami mendesak DPRD Kabupaten Garut melaksanakan tindaklanjut agar Bupati segera melaksanakan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Dinas Pendidikan Garut beserta jajarannya

Rekomendasi SEGI berikutnya agar pengelola UPZ Dinas Pendidikan bertanggung Jawab untuk segera mengembalikan uang TPG TW 1 guru yang telah dipotong.

SEGI juga merekomendasikan, aga Bupati Garut melalui Tim Penilai Kinerja, agar segera mengevaluasi pejabat yang terkait pada pengelolaan UPZ Dinas Pendidikan Kabupaten Garut atas dugaan kesewenang-wenangan ini.

Yang terakhir, SEGI meminta agar aparat hukum segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. (Ridwan)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini