WARTASATU.CO , GARUT – Diketahui pada tanggal 6 Mei 2021 Bupati Garut mengeluarkan surat edaran dengan nomor : 4511/1605/Bakesbangpol.
Surat edaran tersebut dikeluarkan karena adanya pembangunan rumah ibadah jemaat Ahmadiyah di wilayah kecamatan Cilawu.
Selain menghentikan pembangunan tempat Ibadah jemaat Ahmadiyah, pada diktum kedua, Bupati Garut perintahkan agar masyarakat menjaga kerukunan umat beragama.
Berikut isi lengkap surat edaran Bupati Garut yang ditujukan kepada masyarakat dan penganut jemaat Ahmadiyah tentang pelarangan aktivitas penganut jemaat Ahmadiyah Indonesia dan penghentian kegiatan pembangunan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kp. Nyalindung Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut ;
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2008 nomor : KEP-033/A/JA/6/2008 nomor : 199 Tahun 2008 Tentang Peringatan Dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, Dan/Atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Dan Warga Masyarakat dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat dan Hasil Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kab. Garut pada tanggal 03 Mei 2021 terkait Rapat Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (BAKORPAKEM).
Atas dasar tersebut diatas, terkait adanya aktivitas kegiatan penganut Jemaat Ahmadiyah di Kp. Nyalindung Desa Ngamplang Kecamatan Cilawu, agar Muspika Cilawu, Warga Masyarakat dan penganut jemaat Ahmadiyah Indonesia melakukan langkah- langkah:
1. Penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia agar mematuhi Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Kedua Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.
2. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
3. Pembangunan tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang berlokasi di RT 01/01 Kp. Nyalindung Desa Ngamplang Kecarnatan Cilawu, untuk dinentikan pembangunannya, dikarenakan adanya pelarangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat.
Demikian agar menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. (Ridwan)