27.2 C
Garut
Kamis, Oktober 31, 2024

Menurut Peraturan Menteri Keuangan, Kapasitas Fiskal Daerah Kabupaten Garut Rp. 2,384 T

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Pada tanggal 31 Agustus tahun 2020, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI) telah menetapkan dan menandatangani peraturan menteri keuangan terkait Kapasitas Fiskal Daerah (KFD) serta penyusunan peta kapasitas fiskal daerah.

Untuk Daerah Kabupaten Garut, Menkeu Sri Mulyani menetapkan KFD Kabupaten Garut sebesar Rp. 2,384 triliun, angka KFD Kabupaten Garut tersebut masuk dalam kategori sangat tinggi.

Untuk diketahui, dalam Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 besarannya lebih kurang Rp. 4,5 triliun.

Dalam beleid itu, Menkeu RI menyebut bahwa Kapasitas Fiskal Daerah (KFD) adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu.

Sementaa itu, yang dinamakan Peta Kapasitas Fiskal Daerah adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan indeks kapasitas fiskal daerah.

Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten /kota sebagaimana dimaksud, dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu ; pertama tahap penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota. Dan yang kedua penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota.

Keterangan : besaran kapasitas fiskal daerah Kabupaten Garut.

Untuk penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud didasarkan pada formula sebagai berikut : KFD kabupaten/kota = pendapatan – [pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan + belanja tertentu].

Pendapatan sebagaimana dimaksud penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten meliputi ; Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Yang Sah.

Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan sebagaimana dimaksud KFD  kabupaten meliputi ; Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Alokasi Khusus Nonfisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Gas dalam rangka Otonomi Khusus, dan Dana Desa.

Dalam keputusan Menkeu itu disebutkan, Dana Alokasi Khusus Nonfisik tidak termasuk Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Sementara itu, untuk belanja tertentu meliputi ; Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Bagi Hasil, Alokasi Dana Desa.

Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah tersebut menggunakan data penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020 dan Perpres Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020. (Ridwan)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini