22.4 C
Garut
Senin, April 29, 2024

Efek Pengunduran Diri ULP dan PPK, Legislator DPRD Garut Soroti Kisruh Lelang Proyek

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Dugaan adanya permainan dalam proses pelelangan atau tender sejumlah megaproyek di Kabupaten Garut telah menimbulkan kecurigaan dari sejumlah kalangan.

Terlebih, sebelumnya sempat viral pemberitaan pegawai ULP dan pegawai yang berstatus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengundurkan diri, dengan alasan seringnya pemanggilan dari pihak Kepolisian sebagaimana diumumkan Bupati Garut H. Rudy Gunawan pada Senin (05/04/2021).

Proyek yang nilainya fantastis itu patut disoroti oleh publik maupun Aparat Penegak Hukum. Karena diduga ada permainan guna memenangkan salah satu perusahaan peserta lelang, demikian disampaikan Tatang Sumirat legislator DPRD Garut asal Fraksi Gerindra.

Untuk itu, kata Tatang Sumirat, pihaknya meminta Pemkab Garut melalui ULP, PPK, Pokja untuk lebih transparan dalam melakukan proses lelang. Sebab, proyek itu menyangkut kepentingan umum.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebagai contoh proses lelang pada proyek Jalan Tegalgede – Cibogo, proyek Jalan di kecamatan Cibalong, Lingkar Cipanas, Pembangunan Gedung Negara di Banyuresmi, Serta pembangunan Gedung bercorak kebudayaan di Selaawi, yang patut diduga ada permainan terkait dalam penentuan pemenang lelang,” ujar Tatang.

Lanjut dikatakan legislator DPRD, dari hasil seleksi beberapa perusahaan konstruksi yang melakukan penawaran lantas mengerucut menjadi beberapa perusahaan hasil kerja Pokja, diduga tidak dijalankan sesuai prosedur.

Keterangan : Tatang Sumirat, Legislator DPRD Garut.

“Pengumuman resmi pemenang yang tercamtum dalam LPSE yang tiba-tiba digagalkan dan menunjuk perusahaan lain atau pemenangnya dipindahkan ke perusahaan lain oleh Pejabat Penandatanganan Kontrak, padahal seyogianya hasil kerja Pokja tidak berseberangan dengan Pihak PPK,” jelasnya.

Tatang Sumirat kemudian menjelaskan Peraturan LKPP Nomor 09 tahun 2018 dan Perpres No 16 tahun 2018 sebagaimana telah diubah oleh perpres No 21 tahun 2021 tentang Barjas, Minggu (02/05/2021).

“Kita lihat di aturan tersebut, tender atau seleksi dinyatakan gagal berdasarkan LKPP No 09 tahun 2018, mengatur Apakah Evaluasi Ulang, Penawaran Ulang atau Tender Ulang,” ujar Tatang Sumirat.

“Namun, tidak serta merta KPA atau PPK menunjuk langsung atau menentukan dan merubah pemenang yang sudah diumumkan di LPSE, karena sudah diatur dalam ketentuan sesuai dengan mekanisme,” imbuhnya.

Untuk itu, Tatang Sumirat meminta agar Pemkab Garut harus terbuka kepada publik terkait alasan dan mekanisme yang ditempuh sampai pada tahap pemenang lelang. Karena, dikhawatirkan akan mempengaruhi pada kualitas sesuai dengan perencanaan pada saat pelaksanaan proyek.

“Karena banyak mega proyek yang dianggap mangkrak di Kabupaten Garut, sehingga kurang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Karena baru tiga atau empat bulan selesai sudah rusak atau dianggap tidak layak lagi. Hal itu diduga berawal dari proses pengadaan yang bermasalah,” beber legislator DPRD Garut.

Sebagai anggota DPRD yang memiliki fungsi pengawasan dan hak yang melekat, Tatang Sumirat meminta pimpinan DPRD menyikapi serius persoalan tersebut, agar tidak terjadi inefisiensi pada anggaran pemerintah yang bersumber dari anggaran teknokratis,” pungkas legislator DPRD asal dapil 3 Garut dari Fraksi Gerindra. (Ridwan)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini