21.3 C
Garut
Rabu, Oktober 23, 2024

Tak di Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan, Karyawan PT Condong Siap Adukan Nasibnya ke DPRD Garut

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Setelah sebelumnya, yakni pada medio Juli 2020 ramai diberitakan bahwa PT. Condong Garut perusahaan perkebunan dan pengolahan sawit yang berada di selatan Garut tidak membayarka gaji ratusan karyawannya.

Kini seorang mantan karyawannya mengeluhkan jika ia tidak didaftarkan kepesertaan BPJS oleh perusahaan.

Hal ini diketahui beberapa karyawan PT. Condong Garut yang didampingi Yogi Iskandar pegiat pergerakan saat akan menanyakan dan ingin mencairkan klaim BPJS ketenagakerjaan, diantaranya hak jaminan hari tua (JHT) maupun jaminan pensiun (JP) yang ada dalam fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.

Didampingi Yogi Iskandar salah seorang pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Garut, mantan karyawan PT. Condong menerangkan jika dirinya telah cukup lama bekerja di perusahaan itu.

Namun, ternyata diketahui jika dirinya tidak terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Ia pun tidak memiliki, maupun diberitahukan kartu atau nomor premi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Yogi Iskandar selaku pendamping yang akan memberikan advokasi kepada karyawan PT Condong ini menyesalkan dengan perilaku perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan sawit dan karet di Kabupaten Garut tersebut.

Keterangan : Perkebunan milik PT. Condong Garut.

Pemerintah Indonesia memiliki program untuk menjamin kesejahteraan para pekerja, yaitu Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

“Menurut Pasal 1 angka 8 UU BPJS, memberi pengertian pekerja adalah “setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.” Sehingga, sesorang yang telah menerima gaji, upah, atau imbalan dari pemberi kerja, maka disebut sebagai pekerja,” ungkap Yogi.

Yogi Iskandar menjelaskan, dalam Pasal 1 angka 9 UU BPJS, pemberi kerja adalah “orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya”.

“Setiap pekerja, termasuk tenaga kerja asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi perserta program jaminan sosial (Pasal 14 UU BPJS),” ujar Yogi Iskandar.

Pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS akan mendapatkan jaminan ketenagakerjaan diantaranya Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kesehatan Nasional.

“Pengusaha memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial,” tegas Yogi.

Meskipun, pengusaha baru memiliki kewajiban mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS, jika pengusaha mempekerjakan pegawai sebanyak 10 orang atau lebih atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta perbulannya.

Keterangan : Ilustrasi Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

“Mereka (karyawan PT Condong) ini kan telah lama bekerja, bahkan diatas 5 tahun. PT. Condong pun telah memiliki pekerja/karyawan berjumlah ribuan orang. Jadi, sudah tidak ada lagi alasan bagi perusahaan tidak mendaftarkan karyawan/pekerjanya di kepesertaan BPJS,” jelas Yogi.

Dijelaskan Yogi, besaran pembayaran iuran BPJS yang bekerja di sektor swasta masuk dalam golongan Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di sektor swasta hanya dibebani iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, itupun 4% dibayar perusahaan dan 1% dibayar peserta.

“Masa iya perusahaan sekelas PT Condong Garut tak mampu bayaran iuran yang jumlahnya segitu,” ketusnya.

Yogi Iskandar juga berencana akan membawa persoalan ini ke DPRD Kabupaten Garut dalam audensi, dan meminta DPRD melakukan fungsi pengawasannya.

“Selain kita mempertimbangkan gugatan, kita juga akan audensi persoalan ini ke DPRD Garut, agar DPRD melakukan fungsi pengawasan,” pungkas Yogi Iskandar.

Sementara itu, dihubungi melalui pesan aplikasi, Syam Yousef SH, MH., pengacara PT Condong Garut belum mengetahui hal seprti ini.

“Benar, saya pengacara perusahaan tersebut. Namun, untuk persoalan ini saya belum mengetahuinya,” singkat Syam Yousef.

Syam Yousef juga baru akan mencari tahu kebenaran persoalan ini, namun ia juga akan berkoordinasi dengan pihak perusahaan setelah mengetahui adanya persoalan ini.

“Nanti ya, saya akan koordinasikan dulu dengan manajemen,”

Sementara itu, Ricky Rizky Darajat Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Garut saat dihubungi terpisah mengatakan, akan mengecek dan melihat ditanya terkait hal ini.

“Ke abdi ninggal datanya, Kumargi eta mah langsung ke BPJS, saat ini abdi na nuju di Bandung – (nanti saya lihat dulu datanya, sebab hal itu langsung ke BPJS. Saat ini kebetulan saya lagi di bandung),” kata Ricky Rizky Darajat. (Tadz)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini