27.2 C
Garut
Kamis, Oktober 31, 2024

Soroti Kinerja Satpol PP Garut, MPK Siapkan Laporan ke Polda Jabar

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK) meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut dan DPRD agar tidak memberikan contoh yang tidak baik dalam ketaatan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Daerah. Karena Tufoksi Satpol PP adalah Penegak Perda bukan untuk mempermainkan Perda maupun Perkada.

Pernyataan tersebut dikatakan Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK) Garut Asep Muhidin, S.H dan Windan Jatnika, S.E., S.H didampingi Ade Jamal dan Iwan Kurniawan.

Secara hukum, kata Asep, Satpol PP memiliki kewenangan sebagaimana disampaikan Bupati Garut dalam apel pelantikan Kasatpol PP beberapa waktu lalu.

Hal itupun termuat dalam Pasal 255 ayat (1) Undang-undang nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Junto Pasal 5 Peraturan Pemerintah RI nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, ungkap Asep.

“Tugas satpol PP seperti disampaikan Bupati Garut saat melantik Kepala Satpol PP, bahwa tugas Satpol PP adalah Penegak Perda, Perkada bukan menjadi pembangkang hukum atau Contempt of Court,” ujar Asep Muhidin, S.H, Rabu (28/04/2021).

Jadi, menurut MPK, perbuatan dan tingkah laku, sikap dan atau ucapan Satpol PP jangan sampai dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan termasuk produk dari badan peradilan itu yaitu peraturan, beber Asep.

Seharusnya, Satpol PP Garut menerapkan pola pikir ‘saya bekerja dalam pengabdian, saya menerima gaji menurut peraturan,’ Jelas Asep.

Kenapa kami meminta pejabat di Kabupaten Garut untuk taat dan patuh hukum, kami tidak ingin Garut menjadi kabupaten dengan cap Contempt of Court. Kan kita merasakan akibatnya secara fsikis, yaitu malu sebagai warga Garut, terangnya.

“MPK sudah memberikan surat Somasi terbuka kepada DPRD Garut dan Satpol PP beberapa waktu lalu, tandanya itu warning dari kami sudah diingatkan secara administrasi,” imbuhnya.

Ditambahkan Windan Jatnika, S.E., S.H, beberapa waktu lalu MPK sudah menyampaikan aspirasinya melalui audensi di DPRD Garut, namun DPRD pun sepertinya belum mendengarkan aspirasi pihaknya terkait ketaatan hukum.

“Seharusnya DPRD segera menerbitkan nota Pimpinan, agar Bupati melalui Stapol PP segera menindak bangunan menara telekomunikasi yang di duga melanggar RTRW, bahkan termasuk kategori dugaan pidana tata Ruang,” sambung Windan.

“Rencananya kami akan melakukan aksi, akan tetapi memperhatikan saat ini tidak mungkin dilakukan karena pandemi Covid-19, jadi dalam waktu dekat ini, MPK akan menyampaikan langkah hukum dengan melaporkannya ke Polda Jabar,” terang Wildan.

“Berikut semua yang hadir saat audiensi akan kami laporkan,” imbuhnya.

Untuk kita ketahui, MPK melihat adanya pembiaran terhadap pelanggaran hukum sebagaimana ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah oleh Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 69 ayat (1), Jis Pasal 74 ayat (3) huruf F Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Garut Tahun 2011-2031, Pasal 55, Pasal 59, Pasal 165 KUHP.

“DPRD, sepertinya tidak melaksanakan fungsi pengawasan dalam persoalan ini,” ujarnya.

“Kami juga menduga Satpol PP tidak menjalankan kewajibannya dengan baik. Kalau hanya berkirim surat cinta aja itu bukan aksi nyata, akan tetapi hanya untuk menutupi administrasi saja,” ungkap Wildan.

Lanjut Wildan, pihaknya telah melakukan analisa hukum yang nantinya akan dibeberkan dalam laporan. Mana kriteria administrasi sesuai Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, mana yang termasuk kategori perbuatan melawan hukum yang berpotensi Pidana.

Sementara itu, Iwan Kurniawan mengatakan, Pemda Garut harus belajar mengedepankan asas akuntabel dan transfaran.

Contoh, dalam Peraturan Bupati Garut Nomor 47 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Satuan Polisi Pamong Praja Tahun 2019-2024 menyebutkan terdapat lampiran, akan tetapi dalam JDIH garutkab.go.id tidak menyertakan lampiran tersebut, ungkap Iwan.

“Jangan-jangan rencana strategis yang termuat dalam lampiran itu ada potensi mencari keuntungan atau pendapatan pribadi oknum Satpol PP agar bisa bernegosiasi atau agar tidak ditindak karena melanggar Perda. Sangat wajar masyarakat berasumsi demikian karena tersembunyi lampirannya,” terang Iwan. (Ridwan)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini