21.3 C
Garut
Rabu, Oktober 23, 2024

Sekdis DPMD : Pilkades Serentak Tahun 2021 Ada Perubahan

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO, GARUT – Rena Sudrajat selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut mengatakan, bahwa untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tanggal 8 juni Tahun 2021 ada perubahan, baik dalam teknis pelaksanaan, maupun dalam hal lain dengan pilkades-pilkades sebelumnya.

Hal itu, kata Rena, berdasarkan Permendagri no 72 Tahun 2020, bahwa Pemkab/Pemkot yang melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa, perlu melakukan penegakan protokol kesehatan.

Karena, untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran atau penularan corona virus disease 2019 (Covid-19) yang membahayakan kesehatan masyarakat.

“Berhubung pilkades Tahun 2021 ada ditengah pandemi Covid-19, jadi mulai dari pendaftaran bakal calon, verivikasi dan pelaksanaan mesti menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Rena saat ditemui di ruang kerja Kantor DPMD Garut Jalan Otista, Senin (01/02/2021).

Selanjutnya, dalam hal pembiayaan pun, biayaya pilkades serentak dan tugas panitia pemilihan kabupaten atau kota yang pelaksanannya ditugaskan kepada Desa, dibebankan pada APBD Kabupaten atau Kota.

Namun biaya pemilihan tersebut, sambung Rena, dalam kondisi pandemi Covid-19 dapat didukung dari APBD Desa, sesuai dengan kewenangan desa.

Sedangkan khusus untuk biaya pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa dibebankan pada APBD Desa (pasal 48).

Begitu juga dalam hal kepanitiaan, TPS dan hak pilih ada perubahan berdasarkan permendagri tersebut.

Keterangan : Rena Sudrajat Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Kalau dulu Camat sebagai sub panitia tingkat kabupaten, sekarang jadi ketua sub panitia tingkat kecamatan, yang beranggotakan terdiri dari Forkopincam dan para kasi di kecamatan, beber Rena.

Ditingkat desa juga kalau dulu hanya 1 kepanitian, yaitu panitia pemilihan kepala desa (PPKD), kalau sekarang ada panitia ditingkat TPS yang disingkat KPPSD (kelompok penyelenggara pemungutan suara desa).

“Jumlah panitia, baik PPKD maupun KPPSD kalau dulu jumlahnya 15 orang, sekarang menjadi 9 orang, begitu juga KPPSD berjumlah 9 orang,” jelasnya.

Keterkaitan pembatasan dengan hak pilih, per TPS di batasi maksimal 500 orang.

“Awalnya kita rencanakan 217 TPS menjadi 2228 TPS. Dan sekarang di desa-desa yang biasanya 1 TPS sekarang banyak, sesuai dengan hak pilih,” ungkap Sekdis DPMD.

Selanjutnya mengenai anggaran, kalau dulu tujuh ribu per hak pilih, disaat sekarang menjadi empat ribu per hak pilih, dan ditambah dengan anggaran plat 40 juta yang akan disamaratakan per desa.

Rena menerangkan, kalau seandainya didalam penyelenggaraan pilkades terjadi pelanggaran prokes baik calon kades, panitia dan pendukukung akan dikenai sanksi.

“Bagi yang melanggar prokes didalam pelaksanaan pilkades akan dikenai sanksi berupa teguran lisan dan teguran tulisan,” ujar Rena Sekretaris DPMD.

“Sanksi tersebut sesuai dengan Permendagri No 72 Tahun 2020, yaitu sanksi baik bagi calon kepala desa, panitia pemilihan, pendukung dan unsur lain yang melanggar protokol kesehatan pasal (44E),” pungkasnya. (Tadz)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini