WARTASATU.CO , BANDUNG – Dugaan penipuan dengan modus Pre Order (PO) jual beli emas Antam melalui jejaring media sosial kembali terjadi. Kali ini, tak kurang dari 55 orang dari berbagai daerah merasa di tipu oleh sistem jual beli yang di duga memakai sistem Ponzi ini.
Para korban ini berkumpul di Bandung, untuk selanjutnya akan melaporkan penipuan tersebut ke Polisi Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), Sabtu (19/12/2020).
Dikatakan salah seorang korban, hari ini 55 orang yang menjadi korban merasa tertipu telah bersepakat menunjuk Lawyer, untuk mendampingi mereka dalam kasus ini, dan akan segera melaporkan dugaan kasus penipuan ini ke Polda Jabar.
Menurut pengakuan korban, Ia mengalami kerugian hingga Rp 251 juta. Ia memesan logam mulia tersebut lewat akun aplikasi Telegram. Namun setelah dipesan emas tersebut tak kunjung datang. Bahkan, rekannya mengalami kerugian yang lebih besar lagi hingga Rp.517 juta.
“Di kasus ini Korbannya banyak. Kerugian mulai Rp 5 juta hingga Rp 517 juta. Total ada 55 orang di seluruh Indonesia, yang sampai saat ini diketahui. Total kerugian dari 55 orang ini mencapai Rp 2,3 Miliar. Saya meyakini, korban masih banyak dari jumlah ini,” katanya pada media wartasatu.co, Sabtu (19/12/2020).
“Saya sudah mencoba menghubungi pihak pelaku penjualan Emas Antam berinisial (UT) ini, namun dia sangat tidak kooperatif. Bahkan telah di Somasi oleh pengacara kita pun si pelaku yang tinggal di Bandung ini tidak memberikan respon. Sementara itu rumah tinggal saya di Surabaya, tentu ini mengganggu waktu, dan menambah kerugian buat saya yang harus ke Bandung untuk urusan masalah ini,” kesal korban.
“Saya berharap uang saya kembali,” tegasnya.
Sementara itu, Syam Yousef, SH MH. pengacara yang ditunjuk oleh para korban meminta agar pelaku yang diduga telah menipu ini bertanggung jawab mengembalikan uang para korban.
Namun, lanjut dikatakan Syam Yousef, pihaknya juga telah bersepakat dengan para korban untuk melaporkan kasus ini ke Polda Jabar.
Selain dugaan tindak penipuan pasal dalam KUHP, ia juga berencana melaporkan dengan dugaan tindak pidana transaksi elektronik (UU ITE), karena terjadinya kasus ini bermula dari media sosial atau media elektronik.
“Kita akan segera melaporkan kasus ini ke Polda Jabar dengan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Namun, tidak menutup kemungkinan kasus inipun dilaporkan dengan dugaan tindak pidana transaksu elektronik sesuai UU ITE,” ungkap Syam Yousef.
“Sebetulnya kita Sudah Somasi si pelaku yang dikenal inisial UT, seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Ciwaruga Parongpong, Bandung Barat. Namun yang bersangkutan tidak merespon apapun,” ujar Syam Yousef.
“Untuk itu, saat ini para korban sudah bulat, untuk melaporkan kasus yang mengakibatkan kerugian ini ke Polda Jabar,” pungkas Pengacara asal Garut ini. (RA)
ADVETORIAL