21.3 C
Garut
Rabu, Oktober 23, 2024

KPK Bisa Ambil Alih Kasus Korupsi Dari Kepolisian dan Kejaksaan, Ini Perpres nya

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , JAKARTA – Presiden Joko Widodo menandatangani instrumen penting bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Instrumen yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia Pada 20 Oktober 2020 itu berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Perpres 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berwenang mengambil alih kasus korupsi yang ditangani Polri dan Kejaksaan.

Ketentuan tersebut termaktub dalam Pasal 9 Ayat 1 Perpres No 102 Tahun 2020 yang merupakan peraturan turunan dari Pasal 10 ayat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Sebelumnya, pada pasal 2 Perpres 102 ini, menjelaskan kewenangan supervisi KPK yakni, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara pada pasal 3 menyebutkan, Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dalam bentuk: a. pengawasan; b. penelitian; atau c. penelaahan.

Berikut link download Perpres 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam bentuk Pdf : Perpres 102 2020 Supervisi KPK

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini