18.6 C
Garut
Sabtu, Juli 27, 2024

Berawal Dibohongi DPRD Garut, Mahasiswa Kejalan Bakar Ban dan Bersitegang Dengan Kepolisian

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Puluhan mahasiswa yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Garut (AMG) kembali turun ke jalan unjuk rasa penetapan undang undang Omnibus Law Cipta Kerja yang akan di tandatangani presiden Joko Widodo, Rabu (28/10/2020).

Mereka memulai aksinya dengan berorasi di bundaran Simpang Lima Tarogong sebelum mereka berorasi dan membacakan ikrar sumpah pemuda dan sumpah mahasiswa di halaman gedung DPRD Garut.

Aksi di bundaran Simpang Lima tersebut diwarnai ketegangan antara mahasiswa dengan aparat keamanan. Karena, puluhan mahasiswa tersebut tidak hanya orasi, namun melakukan pembakaran ban ditengah jalan.

Aksi Aliansi Mahasiswa Garut (AMG) hari ini, merupakan aksi lanjutan dari aksi-aksi sebelumnya. Yakni aksi penolakan terhadap undang-undang Omnibus Cipta Kerja.

Keterangan : Aliansi Mahasiswa Garut merangsek meminta di ijinkan masuk ke gedung DPRD Garut.

Dalam aksi sebelumnya, yakni 12 Oktober 2020 mereka diterima DPRD Garut dalam sebuah audensi dan dijanjikan oleh Enan pimpinan DPRD Garut, jika dari aspirasi mereka akan digelar paripurna sebelum tanggal 23 Oktober 2020.

Namun, janji dan komitmen DPRD Garut untuk paripurna tidak dilaksanakan. Hal inipun memantik mahasiswa untuk kembali turun ke jalan dan menuntut DPRD Garut bertanggungjawab atas janji dan komitmen nya kepada Aliansi Mahasiswa Garut (AMG).

Merasa diibohongi dan di hianati DPRD Garut, mahasiswa merangsek ke gedung DPRD Garut meskipun hari ini hari libur nasional dan tindak ada seorang pun anggota DPRD yang berada disana.

Di Halaman Gedung DPRD Garut mereka berorasi menyuarakan penolakan terhadap undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Ekspresi kecewa dan gusar pun mereka tunjukan di halaman gedung para wakil rakyat garut yang mereka anggap sebagai pembohong.

Keterangan : Saat mahasiswa menyampaikan aspirasi di halaman gedung DPRD Garut.

Dikatakan Taufik Ropi Nugraha dan Moh. Sehabbudin selaku koordinator aksi dalam rilisnya, mosi tidak percaya bahkan krisis kepercayaan terhadap DPRD Garut muncul. Karena, dinilai oleh Aliansi Mahasiswa Garut bahwa DPRD Garut mencidrai dan tidak bertanggung jawab akan kesepakatan bersama, dalam berita acara yang digelar pada audiensi hari Senin tanggal 12 Oktober 2020.

Saksikan Juga Youtube Channel :

Dimana dalam poin ke-2 yang berisi “Selanjutnya DPRD Kabupaten Garut akan menyampaikan tuntutan tersebut dan menyelenggarakan sidang paripurna sebelum tanggal 23 Oktober 2020, terkait penolakan terhadap UU Cipta Kerja/Omnibus Law.”

Tapi nyatanya nihil, bahkan kesepakatan mengenai memparipurnakan penolakan itu hanya sampai Rapim dan tidak sampai digelarnya Bamus, di tabmbah Rapim juga tidak sesuai dengan waktu yang disepakati yang awalnya akan dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2020, namun terlaksana pada tanggal 19 Oktober 2020, ungkap Taufik Ropi.

Keterangan : Berita Acara Penyampaian Tuntutan yang menjanjikan akan dilakukan paripurna sebelum tanggal 23 Oktober 2020.

Disampaikan koordinator aksi, dalam momentum Hari Sumpah Pemuda ini Aliansi Mahasiswa Garut akan menggelar deklarasi di gedung DPRD, dan sekaligus kami mengambil sikap untuk mengecam keras atas sikap dan perilaku DPRD Garut yang telah ingkar janji atas kesepakatan yang dibubuhi materai.

DPRD Garut harus bertanggung jawab secara penjelasan yang autentik, bahkan harus ditindak secara hukum atas kesepakatan yang disepakati bersama di berita acara yang mereka tandatangani dan dibubuhi materai, terangnya.

Tuntutan kami terkait penolakan UU Cipta Kerja/Omnibus Law secara kelembagaan harus segera terealisasi, jikalau DPRD Kabupaten Garut itu benar menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, dan bukan penghianat rakyat, tegas Aliansi Mahasiswa Garut dalam rilisnya. (Ra)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini