WARTASATU.CO , GARUT – Spanduk yang bertuliskan Warga Garut Menunggu Kedatangan KPK Untuk Memeriksa Penggunaan Dana Penanganan Covid-19 terpantau terpasang disejumlah titik ruas jalan, diantaranya Alun-alun Tarogong, Jalan Patriot, Simpang Lima, dan Jalan Hampor UNIGA, ramai diperbincangkan disejumlah grup media sosial.
Setelah melalui penelusuran, media ini berhasil menemui Rawink Rantik yang dinilai perlu untuk mewawancarai terkait adanya spanduk tersebut.
Rawink rantik dalam obrolan disela- sela istirahat dari aktivitasnya sebagai pebisnis Kopi si Rawink mengemukakan pendapatnya.
Disampaikan Rawink, Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) masih saja menjadi momok yang sangat menakutkan di seluruh dunia. Bahkan, sampai berita ini diturunkan pemerintah Republik Indonesia belum mengumumkan adanya vaksin sebagai penawar virus tersebut.
Tak terkecuali di Kabupaten Garut, kasus demi kasus atas penularan virus ini masih menggejala, bahkan bisa di pastikan semakin “menggila.”
Penanganan pun terus menerus dilakukan oleh pemkab garut, sejak dari pembentukan gugus tugas sampai kini.
Namun, apa daya virus ini semakin merebak, seiring dengan kurang disiplinnya masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.
“Disamping kita harus terus menerus menghimbau masyarakat agar menjalankan protokol kesehatan dalam mencegah penularan COVID-19, publik juga harus di beritahu sejauhmana penanganan virus yang dilakukan oleh gugus tugas sampai hari ini. Karena, gugus tugas sudah menggelontorkan dana dari APBD yang sangat banyak,” kata Rawink.
Bupati yang ditunjuk sebagai ketua gugus tugas penanganan virus harus secara terbuka melaporkan kepada publik, apa-apa saja yang dilakukan dan berapa rupiah yang digelontorkan untuk setiap kegiatan gugus tugas. Jangan sampai ada penyimpangan anggaran dari penanganan COVID-19 ini, imbuhnya.
Ia pun mempertanyakan tentang pembentukan gugus tugas yang seperti tergesa ‐gesa pada awal pembentukannya.
“Saya sebagai masyarakat perlu tahu, mengapa pembentukan gugus tugas bersamaan dengan adanya kasus positif covid? Bukankah pembentukannya harus ada kajian yang matang dan mendalam? Dan setelahnya baru di bentuk gugus tugas?, ungkap Rawink dengan sejumlah tanya.
Rawink menuturkan, diduga ada mekanisme yang tidak sesuai dengan Permendagri dan protokol kesehatan.
“Jika mekanisme dan prosedur tidak sesuai, jangan-jangan ada yang tidak sesuai pula dengan penggunaan anggaran Biaya Tak Terduga (BTT), itu harus kita awasi bersama, tegas Rawink.
Makanya, selayaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK -RI) turun untuk mengawasi, sebagai bagian dari supervisi dan pencegahan terjadinya korupsi di kabupaten Garut, pungkas Rawink. (Ra)