27.2 C
Garut
Kamis, Oktober 31, 2024

Ditemukan di Proyek Jalan Milik Pemerintah, Rawink : Garut Darurat Limbah Kulit

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Tumpukan limbah dari pengolahan industri kulit kembali ditemukan tidak pada tempat yang semestinya, bahkan hari ini tumpukan limbah kulit tersebut berada di proyek rencana terusan jalan Copong (Kampung Bojong Larang) Kelurahan Sukamenteri Kecamatan Garut Kota, Sabtu (12/09/2020).

Beberapa waktu yang lalu, tumpukan limbah kulit pun ditemukan di beberapa daerah di Kabupaten Garut, diantaranya di Pakenjeng, Pangauban Cisurupan, dan bantaran sungai Cimanuk sebelah Jembatan Cimanuk Simpang-Bayongbong.

Rawink Rantik yang menemukan tumpukan limbah kulit di proyek jalan pemerintah di wilayah Kelurahan Sukamenteri ini, menyayangkan masih beraninya oknum pengusaha membuang limbah kulit yang di duga Bahan Beracun dan Berbahaya (Limbah B3), pada tempat yang tidak semestinya.

Keterangan : Tumpukan Limbah Kulit, yang ada di proyek rencana Jalan tembusan Copong Garut.

“Ini merupakan sebuah bentuk pelanggaran yang nyata, karena limbah ini berbahaya. Apalagi limbah ini dibuang tidak jauh dari permukiman warga,” ungkap Rawing Rantik.

Rawink pun mempertanyakan peran dari Dinas Lingkungan Hidup maupun Bupati Garut, terkait penanganan limbah kulit yang menurutnya sudah berada di level darurat, dengan ditemukannya tumpukan limbah kulit di berbagai tempat di Kabupaten Garut.

Apalagi yang hari ini ia temukan, limbah kulit ada di proyeknya pemerintah yang terhenti, yaitu proyek jalan tembusan Copong.

Seolah menandakan wibawa pemerintah luntur oleh oknum pengusaha atau oknum pembuang limbah kulit ini.

Keterangan : Rawink Rantik, saat temukan tumpukan limbah kulit.

“Sebagai pemerintah, dengan kejadian ini seolah dipermainkan oleh oknum pengusaha atau oknum pembuang limbah ini. Pasalnya, limbah kulit hari ini ditemukan di proyek nya pemerintah yang terhenti, kata Rawink.

“Saya khawatir, ini bisa melunturkan wibawa pemerintah, khusunya Pemkab Garut,” imbuhnya.

Untuk itu, Rawink berharap kepada aparat penegak hukum (APH) agar segera dan serius menangani persoalan limbah ini. Karena, ini diduga merupakan bagian dari pelanggaran undang-undang lingkungan.

“Kepada aparat penegak hukum (APH), saya berharap agar segera dan serius menangani persoalan limbah ini. Karena, ini diduga kuat telah melanggar undang-undang lingkungan hidup.

Dalam undang-undang lingkungan hidup, sudah ditentukan mana saja yang dikategorikan tindak pidana lingkungan,” pungkas Rawink Rantik.

Warga Dua RW Protes Bau Limbah, Blokade Jalan Utama

Keterangan : aksi protes warga blokade jalan A Yani, dengan adanya bau menyengat limbah kulit dari industri pengolahan kulit Sukaregang.

Sebelumnya, warga di dua RW Kelurahan Regol melakukan aksi protes bau limbah kulit dari industri kulit Sukaregang, Jumat (11/09/2020).

Bahkan, aksi protes warga ini sempat melumpuhkan laju kendaraan roda empat, persis di jembatan jalan A Yani, karena Blokade Jalan yang dilakukan warga. (Ra)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini