27.7 C
Garut
Jumat, Oktober 25, 2024

Inilah 6 Pernyataan Sikap Apel Siaga Nasional Anti Komunis di Garut

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Tidak kurang 42 organisasi baik Ormas Islam, Ormas Nasional, LSM. Selain gabungan Ormas/OKP, para Tokoh Agama dan Santri se Kabupaten Garut mengikuti Apel Siaga Nasional Anti Komunis tadi siang, Minggu (05/07/2020) di Alun-alun Garut.

Bertindak selaku Pembina Apel Siaga Anti Komunis yakni, Iyep Latif Mansur SH dari MPC Pemuda Pancasila dan selaku Komandan Apel dari KOKAM (Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah).

Pada kesempatan itu, semua peserta apel menyatakan 6 pernyataan sikap yang dibacakan oleh Ustadz Sulaeman dari DPD FPI (Front Pembela Islam) Garut.

Keterangan : Massa Aksi Apel Siaga Anti Komunis di Garut.

Apel Siaga Nasional menelurkan 6 pernyataan sikap apel siaga nasional anti Komunis (Anak NKRI) Garut, yang isinya sebagai berikut ;

Kami masyarakat kabupaten Garut yang terdiri dari para alim ulama, Pimpinan Ormas Islam/Pimpinan Ormas Nasional/ LSM-OKP serta masyarakat Garut, menolak RUU HIP, dan kami menyerukan RUU HIP untuk dicabut dari prolegnas (Program Legislasi Nasional), serta kami menolak pula apapun nama lain dari RUU HIP

1). Mendukung penuh dan siap siap mengawal maklumat dewan pimpinan pusat majelis ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se Indonesia antara lain Menolak RUU HIP.

2). Mendesak pimpinan seluruh Fraksi di DPR- RI untuk menghentikan pembahasan RUU HIP menjadi Undang-Undang.

3). Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas tanpa pandang bulu inisiator dan konseptor RUU HIP, serta memproses secara hukum pihak-pihak yang berupaya mengganti Pancasila sebagai dasar Negara yang sudah final, diperas menjadi Trisila dan diperas lagi menjadi Ekasila.

Keterangan : Ustadz Sulaeman ketua DPD FPI Garut saat membacakan maklumat aspirasi anti Komunis dan penolakan RUU HIP.

4). Mendesak aparat penegak hukum untuk melaksanakan UU no 27/1999 tentang perubahan UU hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan pasal 107 terhadap keamanan Negara, khususnya pasal 107a,107b,107c,107d dan 107e terhadap para oknum pelaku makar terhadap pancasila.

5). Menolak kriminalisasi dan perlakuan yang tidak adil tentang penegak hukum terhadap para alim ulama, aktivis nasional dan tokoh masyarakat yang bersebrangan menyampaikan saran dan kritik terhadap penguasa. Padahal, kritikan itu untuk membangun NKRI.

Patut disadari kita hidup di Negara Demokrasi, menyuarakan pendapat itu dilindungi Undang-undang.

6). Menyerukan kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat, para aktivis nasional yang setia pada pancasila dan NKRI serta seluruh elemen masyarakat untuk mewaspadai dan melawan gerakan komunis gaya baru yang berusaha bangkit, baik dalam kehidupan sosial dan bermasyarakat maupun jalur kekuasaan.(Tadz)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini