32.5 C
Garut
Sabtu, Juli 27, 2024

Imbas Persoalan Etika dan Moral, Warga Garut Tandatangani Petisi Meminta DPP Partai Gerindra Memberhentikan Enan

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Persoalan dugaan pelanggaran etik dan moral oknum anggota DPRD Kabupaten Garut berinisial E belum selesai.

Bahkan, buntut dari persoalan etik dan moral itu membuahkan persoalan baru, yakni dengan dilaporkan nya Ketua DPRD Garut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut oleh Syam Yousef, karena diduga telah melanggar beberapa pasal yang termaktub dalam Peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib.

Kini, persoalan lain imbas dari dugaan pelanggaran etik dan moral oknum anggota DPRD Kabupaten Garut pun mengemuka dari kalangan masyarakat, ajengan, tokoh agama dan ulama yang meminta pengurus DPP Partai Gerindra untuk memberhentikan dari keanggotaan Partai seorang yang bernama Enan, yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Garut.

Petisi surat pernyataan yang meminta Enan diberhentikan dari keanggotaan Partai Gerindra itupun sudah mulai ramai di sosialisasikan dan ditandatangani oleh berbagai unsur masyarakat, yang salah satunya unsur pesantren.

Ditemui di kediamannya, Ceng Fakih Abdul Karim pengasuh Yayasan Ponpes Al Huda Kersamanah Garut yang juga menandatangani petisi tersebut menyatakan, pihaknya menyayangkan dan mengecam keras atas perilaku Enan sebagai anggota DPRD Garut dan anggota Partai Gerindra yang diduga tidak sesuai dengan standar etik dan moral masyarakat garut yang agamis dan bermoral tinggi.

“Ya betul, saya menandatangani petisi ini dan surat pernyataan yang beredar tersebut benar bukan Hoax,” tegas Ceng Fakih.

“Lebih baik anggota DPRD tersebut segera diberhentikan dari keanggotaan Partai, karena telah mencoreng nama baik garut yang dikenal agamis dan bermoral tinggi, sebelum Allah SWT menurunkan adzab bagi masyarakat garut umumnya,” terang Ceng Fakih.

Perlu di garis bawahi, kami tidak punya kepentingan apapun terkait politik, saya juga bukan pecinta partai. Disini, kami murni hanya menyikapi perilaku yang tidak sesuai dengan etika dan standar moral masyarakat garut, kata pengasuh Ponpes Yayasan Al Huda Kersamanah Garut.

“Siapapun dan dari Partai manapun sebagai seorang pejabat publik, ketika perilakunya tidak sesuai dengan etika dan standar moral masyarakat garut yang agamis maka kami akan menyikapinya dengan sangat serius,” jelas Ceng Fakih.

Keterangan : Ceng Fakih Al Karim, Pengasuh Yayasan Ponpes Al Huda Kersamanah Garut, yang menandatangani petisi yang meminta DPP Partai Gerindra untuk memberhentikan Enan.

Berikut surat pernyataan petisi yang meminta DPP Partai Gerindra untuk memberhentikan Enan dari keanggotaan partai yang beredar dan berhasil di dokumentasi media ini.

SURAT PERNYATAAN

Kami yang bertanda bertanda tangan dibawah ini, dengan ini menyatakan keprihatinan yang mendalam dengan terjadinya pelanggaran etika dan moral yang dilakukan oleh Saudara ENAN Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Garut dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut.

Hal ini sangat mencedrai kewibawaan Partai Gerindra khususnya dan mencoreng nama baik masyarakat Kabupaten Garut yang agamis dan bermoral tinggi pada umumnya.

Oleh karenanya kami meminta kepada DPP Partai Gerindra untuk MEMBERHENTIKAN Saudara ENAN dari keanggotaan Partai Gerindra. (Ra)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini